• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Ketua PBNU Nilai Kenaikan Biaya Penting untuk Jaga Keberlanjutan Dana Haji

Ketua PBNU Nilai Kenaikan Biaya Penting untuk Jaga Keberlanjutan Dana Haji
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. KH Mohammad Mukri. (Foto: NU Online/Faizin)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. KH Mohammad Mukri. (Foto: NU Online/Faizin)

Bandarlampung, NU Online Lampung

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. KH Mohammad Mukri menilai bahwa usulan kenaikan biaya haji yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Agama penting untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Penyelenggaran Keuangan Haji (BPKH).


Setiap tahunnya ungkapnya, setiap jamaah mendapatkan subsidi biaya haji dari dana yang dikelola BPKH dengan jumlah yang besar.


Semisal pada tahun 2022, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jamaah mencapai Rp98,3 juta. Sementara jamaah hanya membayar Rp39,8 juta atau 40,54%. Sementara kekurangannya diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp58,4 juta atau 59,46%.


“Penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan nilai manfaat dana haji yang ada di BPKH. Jika tidak, maka dana akan terus tergerus dan jamaah di masa yang akan datang tidak akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH lagi,” ungkap Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar Jawa Timur ini, Jumat (20/1/2023).


Sehingga tahun ini Kementerian Agama mengusulkan komposisi biaya haji baru yakni 70% dari jamaah atau Rp69,1 juta dan 30% dari subsidi nilai manfaat dana haji di BPKH atau Rp29.7 juta.


“Saya kira biaya ini logis dan sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima oleh jamaah. Saat menjadi Amirul Hajj Indonesia pada tahun 2022 kemarin, saya melihat sendiri pelayanan dan fasilitas yang diterima jamaah haji istimewa jika dibanding dengan biaya haji yang dikeluarkan jamaah,” ungkapnya.


Dibanding dengan ibadah umrah, kenaikan biaya haji ini seharusnya juga bisa dimaklumi. Ibadah umrah yang hanya dilaksanakan selama 7-9 hari saja membutuhkan biaya 25-35 juta. Sementara itu ibadah haji dilaksanakan lebih lama selama 40 harian dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih dari ibadah umrah.


“Kita juga perlu menyadari bahwa ada aspek istitha'ah (mampu) dalam ibadah haji. Sehingga aspek mampu berhaji ini juga harus terukur,” ungkap tokoh yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini.


Prof Mukri pun mengungkapkan aspek istitha'ah ini bisa dilihat dari fenomena orang yang siap membayar berkali-kali lipat dari biaya normal haji untuk bisa berhaji. Semisal haji khusus dan haji furada yang jamaah siap membayar hingga ratusan juta untuk dapat berhaji.


“Kenaikan ini juga masih usulan dari pemerintah yang nanti dibahas dengan legislatif dalam hal ini DPR. Kita tunggu saja hasil kesepakatan dari pemerintah dan DPR. Semoga memutuskan hasil yang terbaik,” harapnya.


Editor:

Warta Terbaru