Warta

Kemenag Ingatkan, Jamaah Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Menggunakan Visa Resmi Haji

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:43 WIB

Kemenag Ingatkan, Jamaah Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Menggunakan Visa Resmi Haji

Kepala Daker Madinah, Ali Machzumi saat memberikan keterangan (Foto: Kemenag)

Madinah, NU Online Lampung

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memastikan, visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji.


Hal tersebut disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi kepada tim Media Center Haji, Selasa (28/5/2024) di Kantor Daker Madinah. Visa ini katanya, baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.


Kadaker Madinah juga membernarkan adanya pemeriksaan bagi jamaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. ”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.


Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.


Terkait kabar razia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum berani mengonfirmasi, sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jamaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah. 


“Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jamaah haji untuk menggunakan visa resmi haji. Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.


Kadaker juga menjelaskan, banyak sanksi yang akan diberikan kepada jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.


“Sanksi lainnya, jamaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal,” tuturnya.


​​​​​​​Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun. Sebagai informasi hingga hari ini, jamaah haji Indonesia yang berada di Madinah masih didorong menuju Kota Makkah.