• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 2 Juli 2024

Warta

Jamaah Haji Ditanazulkan, Berikut Kriterianya

Jamaah Haji Ditanazulkan, Berikut Kriterianya
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda (Foto: MCH Kemenag)
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda (Foto: MCH Kemenag)

Jakarta, NU Online Lampung

Fase pemulangan jamaah haji hingga 27 Juni 2024 pukul 21.00 WAS atau 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang (kloter).


Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit.


Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.


“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” ujar Widi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.


Ia melanjutkan, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.


Sejumlah kriteria Tanazul bagi jamaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

  1. Kesadaran baik;
  2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;​​​​​​​
  4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit;
  5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
  6. Tidak dalam krisis hipertensi.


Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.


“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.


Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, lanjutnya, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.


Langkah ini dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jamaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jamaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.


“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jamaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jamaah,” katanya.


Kemudian, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.


“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jamaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” katanya.


Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jamaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.


“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jamaah. Bila mengalami kesulitan, jamaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” ungkapnya.


Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pos 1 untuk jamaah haji sektor 1, berada di pintu utama no. 332;
  2. Pos 2 untuk jamaah haji sektor 2, berada di pintu utama no. 326;
  3. Pos 3 untuk jamaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no. 315;
  4. Pos 4 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 305;
  5. Pos 5 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 360-365; dan
  6. Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jamaah masuk raudhah, berada di pintu utama no. 360.


​​​​​​​Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) 28 Juni 2024 pukul 07.45 WIB, jamaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 309 orang. Hari ini, jamaah haji gelombang kedua yang diberangkatkan ke Madinah berjumlah 5.719 orang. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang.


Warta Terbaru