• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 19 Mei 2024

Warta

Jamaah Haji Bertahap Kembali ke Indonesia Mulai 4 Juli 2023

Jamaah Haji Bertahap Kembali ke Indonesia Mulai 4 Juli 2023
uru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin (Foto: Istimewa)
uru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Lampung

Setelah fase Armina berakhir, jamaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Indonesia.


“Jadwal kepulangan jamaah Gelombang 1 akan dimulai Selasa (4/7/2023). Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.


Ia mengatakan, dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jamaah di hotel masing-masing Dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.


Adapun jamaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada Selasa (4/7/2023) berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :

1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;

2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;

3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;

4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;

5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;

6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;

7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;

8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;

9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;

10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;

11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;

12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;

13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;

14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;

15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;

16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;

17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;

18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang


Fauzin mengatakan, jamaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jamaah haji meninggalkan Makkah.


“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ungkapnya.


Ia melanjutkan, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jamaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.


“Wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jamaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” katanya.


Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jamaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jamaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jamaah haji gelombang pertama kloter awal.


“Saya mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jamaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai,” ujarnya.


Jamaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor.


“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” katanya.
 


Warta Terbaru