• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Warta

Ditutup pada 5 Mei, Kemenag Lampung Imbau Jamaah Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Ditutup pada 5 Mei, Kemenag Lampung Imbau Jamaah Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)

Lampung, NU Online Lampung
Kementerian Agama Provinsi Lampung telah membuka pelunasan biaya haji reguler sejak 11 April 2023. Masa pelunasan ini akan berakhir pada 5 Mei 2023. Proses pelunasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.


Terkait pelunasan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengimbau kepada jamaah haji tahun 2023 untuk segera melakukan pelunasan sebelum ditutup pada waktu yang telah ditentukan. Pada Tahun 2023 ini, total calon jamaah haji reguler yang sudah terdata dari 15 Kabupaten dan kota di Lampung mencapai 7.637 orang.


Berdasarkan data, sampai dengan Rabu (3/5/2023) atau H-2 penutupan, sudah ada 6.221 jamaah haji yang telah melakukan pelunasan. “Masih ada 1.416 jamaah yang sampai saat ini belum melakukan pelunasan. Kami imbau untuk segera melakukan pelunasan,” imbaunya pada Rabu (3/5/2023).


Dengan alokasi waktu yang sudah diberikan ini, Puji berharap semua jamaah haji Lampung tahun 2023 bisa segera melunasi Bipih ataupun melakukan konfirmasi pelunasan. Pasalnya, jika tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka statusnya akan menjadi jamaah tunda. Hal ini tentu menjadikan kesempatan berhaji di tahun ini menjadi gagal.


“Jika tidak berangkat maka akan digantikan calon jamaah haji cadangan yang jumlahnya sebanyak 662 jamaah,” ungkapnya dalam keterangan persnya.


Puji menjelaskan bahwa jamaah haji reguler tahun ini terdiri atas jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jamaah lanjut usia (lansia), serta jamaah dengan status cadangan.


Untuk jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 jelasnya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah itu, mereka harus melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.


Sementara jamaah haji cadangan diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan. Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jamaah haji yang telah melunasi, namun menunda atau membatalkan keberangkatannya.


Editor:

Warta Terbaru