• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syiar

Awas, Dua Modus Penipuan Haji

Awas, Dua Modus Penipuan Haji
ANIMO masyarakat Indonesia untuk mendaftar haji sangat tinggi. Ini terbukti dengan tingginya daftar tunggu jamaah haji Indonesia. Pada tahun 2015 ini saja, sudah tercatat daftar tunggu jamaah haji mencapai 2,68 juta calon jamaah. Padahal kuota normal haji Indonesia hanya 211.000 dan karena terpotong 20% menjadi 168.800 untuk tiga tahun terakhir. Animo masyarakat yang demikian tinggi ini dijadikan peluang oleh sebagian oknum masyarakat untuk melakukan penipuan. Menurut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, setidaknya ada dua modus penipuan yang menjadi problem dalam pendaftaran. “Pertama, calon haji mempercayakan kepada seseorang dengan menyerahkan sejumlah uang untuk setoran awal, namun tidak disetorkan ke BPS BPIH sehingga calon haji batal berangkat,” terang Ahda Barori seperti dikutif nu.or.id Minggu (7/6). “Kedua, pendaftaran haji tidak disertai dengan dokumen yang benar. Misalnya, data yang digunakan untuk membuat paspor itu asli tapi palsu, dan lainnya,” tambahnya lagi. Menurut Ahda, kasus-kasus seperti ini pernah terjadi di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Bahkan kasus jamaah haji khusus lebih dahsyat lagi, ratusan calon jamaah haji khusus tertipu. Permasalahannya seperti benang kusut tak bisa terurai, uang hilang tak kembali dan tidak bisa berangkat,” urai Ahda Barori. Terkait ini, Ahda menilai perlunya kiat-kiat baru dalam melakukan kepada masyarakat tentang mekanisme pendaftaran haji. Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyederhanakan proses pendaftaran dari sebelumnya empat tahap menjadi hanya dua tahap. “Pendaftaran sekarang cukup dua tahap saja. Tahap pertama jamaah datang ke bank untuk membayar setoran awal, dan mendapatkan validasi. Kedua, dengan bukti setor awal yang diberikan bank, calon haji datang ke Kemenag Kab/Kota untuk mendaftar, mengisi data, foto, dan sidik jari, lalu mendapat porsi untuk menunggu kapan diberangkatkan,” jelasnya. (mukafi niam/nu.or.id)


Editor:

Syiar Terbaru