• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Syiar

Syarat-syarat Haji

Syarat-syarat Haji
ISLAM adalah agama yang universal, agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk patuh terhadap semua yang telah ditetapkan juga diatur dalam syari`at, termasuk dalam hal ibadah. Dalam Islam, setiap ibadah memiliki syarat dan rukun atau ketentuan masing-masing, yang bertujuan agar ibadah yang dijalani tersebut sah dan diterima oleh Allah, termasuk juga dalam hal ibadah Haji. Hal Yang dimaksud dengan syarat ibadah haji adalah sesuatu yang apabila seseorang telah memenuhi atau memiliki sesuatu tersebut, maka wajiblah baginya untuk melakukan haji satu kali dalam seumur hidupnya. Adapun beberapa syarat wajibnya ibadah haji yang disyari`atkan dalam Islam adalah sebagai berikut; 1. Beragama Islam Syarat wajib yang pertama adalah Islam. Ini menjadi syarat wajib yang pertama dan utama.  Artinya, seseorang yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat wajib haji yang lainnya serta belum pernah melaksanakan haji, maka ia terkena wajib haji, dan harus menunaikan ibadah haji. Akan tetapi jika seseorang yang telah menunaikan syarat wajib haji tetapi ia bukan orang Islam, maka tidaklah terdapat kewajiban kepadanya  untuk menunaikan ibadah haji. 2. Baligh (dewasa) Syarat wajib haji yang kedua adalah baligh, atau sudah dewasa dan cukup umur. Akan tetapi, jika ada seseorang muslim yang melakukan ibadah haji namun belum baligh, karena masih belum memiliki kecukupan umur,  maka hajinya tidak sah. Hanya saja, ketika ia dewasa nanti, maka haji masih tetap menjadi kewajiban baginya jika syarat lainnya terpenuhi. Artinya, ibadah haji yang dilakukan semasa belum baligh tidak menggugurkan kewajibanya untuk menunaikan ibadah haji saat ia dewasa. 3. Berakal Syarat yang ketiga adalah berakal. Artinya, meskipun seseorang telah mencapai usia baligh dan mampu secara materi untuk melaksanakan haji, akan tetapi ia mengalami masalah dengan kejiwaan dan akalnya, maka hilanglah kewajiban tersebut  darinya. Karena, sudah pasti orang yang mengalami gangguan jiwa akan susah, bahkan tidak bisa sama sekali untuk melaksanakan rukun dan kewajiban haji. 4. Merdeka Syarat keempat adalah merdeka. Yang berarti  memiliki kuasa atas dirinya sendiri, tidak berada kekuasaan seseorang (tuan), seperti budak dan hamba sahaya. Bagi orang yang tidak merdeka tetapi ia memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji maka hukum hajinya sama dengan anak yang belum baligh, ibadahnya sah tapi harus mengulangi kembali ketika ia sudah merdeka dan mencukupi syarat untuk melaksanakannya. 5. Mampu Jika empat syarat telah terpenuhi, tetapi ia belum mampu, maka menunaikan ibadah haji tidak wajib baginya. Mampu disini bukan hanya sekedar mampu secara materi semata. Akan tetapi secara fisik, dhohir, batin juga mampu untuk melakukan perjalanan.   Rukun Haji Selain daripada syarat –syarat yang menyebabkan seorang muslim berkewajiban menunaikan ibadah haji,sebagaimana dijelaskan diatas, terdapat juga rukun-rukun dalam melaksanakan ibadah haji. Rukun-rukun haji tersebut harus dikerjakan dan tidak boleh digantikan orang untuk mengerjakannya. Karena rukun ini tidak bisa ditebus dengan membayar dam. Rukun haji menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), ada enam, diantaranya yaitu; 1.Ihram disertai dengan niat 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf di Baitullah 4. Sa'i antara Shafa dan Marwah 5. Bercukur untuk tahallul 6. Tertib Apabila seorang muslim menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak menjalankan atau meninggalkan salah satu dari rukun haji sebagaimana yang disebutkan di atas, maka ibadah haji yang dilakukannya menjadi sia-sia. Wallahua`lam. (Sunarto/ disarikan dari sumber: qolyubi, nihaytuzzain bab haji)


Editor:

Syiar Terbaru