• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Warta

Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Presiden RI, Joko Widodo saat menjelaskan tentang libur nasional dan cuti bersama
Presiden RI, Joko Widodo saat menjelaskan tentang libur nasional dan cuti bersama

Jakarta, NU Online Lampung
Presiden Joko Widodo mengumumkan tanggal libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022 yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei.

 

Adapun tanggal merah atau libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H ini yaitu 2 dan 3 Mei. Sedangkan cuti bersama tanggal 29 April, kemudian 4, 5, dan 6 Mei 2022.

 

Keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama ini akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

 

Joko Widodo mengatakan, cuti bersama ini dapat dipergunakan untuk bersilaturahim dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. 

 

“Namun perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Rabu (6/4/2022) petang.

 

Lebih lanjut ia mengatakan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang. Sedangkan yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. 

 

“Pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal, agar pemudik menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” katanya.

 

Diperbolehkannya mudik juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 No 16 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

 

Adapun isi surat tersebut di antaranya adalah meski telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Rapid itu dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru