• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Sikap Rais ‘Aam PBNU Terkait Perubahan Jadwal Muktamar

Sikap Rais ‘Aam PBNU Terkait Perubahan Jadwal Muktamar
Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar. (Foto: NU Online)
Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Keputusan pemerintah yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 berdampak pada konsolidasi pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung. Seyogyanya gelaran forum permusyawaratan tertinggi NU ini akan digelar pada 23-25 Desember 2021. Namun pemerintah bakal menerapkan PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Terkait hal ini, Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar memastikan bahwa Muktamar ke-34 NU akan tetap digelar dengan tidak akan menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Sesuai amanat dan itu sudah diputuskan di Munas dan Konbes NU, Muktamar diselenggarakan tahun 2021,” katanya dikutip dari NUO Jatim, Kamis (18/11/2021).

 
“Ya otomatis, kalau (Muktamar) mau maju monggo, kalau mundur ya 2022. Tapi kita akan memilih yang maju saja,” imbuhnya.

 
Kiai Miftach menilai jika kegiatan muktamar diundur tentu berisiko menyalahi amanah Munas dan Konbes NU. Selain itu akan lebih memakan waktu dan bukan tidak mungkin justru terjadi kemacetan lantaran memang suasana liburan.

 
"Kalau ke belakang (mundur), justru negatif. Dan bila maju, akan positif," ungkapnya.

 
Sementara menurut Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-34 NU H Asrorun Niam Sholeh, panitia sampai saat ini terus melakukan persiapan, baik di tingkat penyelenggaraan oleh Organizing Committee (OC) dan kelengkapan materi muktamar oleh Steering Committee (SC).


“Kalau panitia tetap siap menyelenggarakan, baik sesuai dengan schedule (jadwal) atau pun mengikuti policy mutaakkhir (kebijakan terbaru) yang diambil pemerintah,” katanya dalam keterangan pers yang ditayangkan di TVNU, Selasa (16/11/2021).


Ia menjelaskan bahwa keputusan memajukan atau mengundurkan pelaksanaan muktamar bukanlah ranah panitia, baik OC maupun SC. Namun keputusan tersebut ditentukan oleh PBNU dalam hal ini musyawarah Rais’Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum, dan Sektretaris Jenderal.


Jika keputusan pelaksanaan muktamar diajukan sebelum tanggal 22 Desember 2021, maka persiapan akan dilaksanakan lebih marathon khususnya terkait dengan infra struktur dan akselerasi penyiapan materi muktamar. Ia berharap dengan keterbatasan waktu yang ada, tidak akan mengurangi kualitas muktamar. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru