• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Dosis Kedua Tetap Tes Antigen

Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Dosis Kedua Tetap Tes Antigen
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik

Jakarta, NU Online Lampung

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran pada tahun 2022 ini, meski telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap  wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Rapid itu dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 jam  sebelum keberangkatan. 


Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022.


Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.  Perjalanan itu baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

  

Surat edaran itu menyebutkan, PPDN antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia,  yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen. 

 
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi  dosis kedua, bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Kemudian masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu juga harus  melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Sedangkan pelaku perjalanan yang usianya  di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski begitu, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping  yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Surat edaran edaran itu juga mengatur  sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat. Diantaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 


Kemudian pengetatan protokol kesehatan perlu dilakukan dengan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. 


Pelaku perjalanan (pemudik) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Juga tidak diperkenankan  makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 


Lalu, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

 

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru