• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Warta

Belajar Tatap Muka di Lampung Dihentikan Sampai 22 Februari

Belajar Tatap Muka di Lampung Dihentikan Sampai 22 Februari
Pembelajaran tatap muka terbatas (Foto: NU Online/Faizin)
Pembelajaran tatap muka terbatas (Foto: NU Online/Faizin)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Provinsi Lampung. Surat Edaran Nomor: 045.2/0511/DP.1/2022 tertanggal 7 Februari 2022 ini memuat tiga poin penting.

 

Pertama, guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu.

 

Kedua, seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketiga, waktu pelaksanaan poin 1 dan poin 2 dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.

 

Bukan hanya lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Lampung juga ikut melaksanakan edaran Gubernur Lampung ini. Seperti kebijakan yang diambil Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian PTM kepada wali murid.

 

Kepala MAN 1 Pringsewu Fathul Bari mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung dan hasil kesepakatan MKKM se-Provinsi Lampung. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menggunakan Aplikasi E-Learning.

 

“Untuk absensi kehadiran peserta didik dalam pembelajaran menggunakan absensi yang ada di aplikasi E-Learning,” kata Fathul dalam edaran tertanggal 8 Februari 2022 ini.

 

Kebijakan ini pun menurutnya akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan jika terjadi perubahan akan diambil kebijakan lebih lanjut.

 

Terkait dengan perkembangan Covid-19 di Lampung sendiri, data Dinas Kesehatan Lampung telah mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 106 orang dan 3 orang meninggal dunia. Jumlah ini menjadikan total kasus Covid-19 di Lampung sebanyak 50.715 kasus sampai dengan Senin (7/2/2022). (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru