Gantikan Salamus Solihin, Kiai Suhadi Terpilih Jadi Pejabat Ketua PCNU Pesawaran
Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:54 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Pesawaran, NU Online Lampung
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pesawaran Lampung menggelar Rapat Pleno di Pondok Pesantren Ishlahiyyah Gunungrejo, Kecamatan Way Lima pada Kamis (29/9/2022). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah di tempat dan hari yang sama dan menghasilkan kepengurusan antar waktu PCNU Pesawaran.
Dalam rapat tersebut ditetapkan H. Suhadi sebagai Pejabat Ketua PCNU Pesawaran menggantikan Salamus Sholikhin untuk periode kepengurusan sampai dengan tahun 2023. Pergantian ini menurut Rais Syuriyah PCNU Pesawaran KH Ahmad Ma’shum Abrar (Gus Ma’shum) ditujukan untuk lebih mengaktifkan jamiyyah Nahdlatul Ulama di Pesawaran setelah sekian lama dinilai tidak aktif.
“Sebelum rapat harian dan pleno, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan PBNU dan PWNU dan semuanya dikembalikan kepada PCNU Pesawaran untuk melakukan pergantian antar waktu melalui sidang pleno,” katanya tentang keputusan PAW pengurus yang dihadiri segenap pengurus harian, banom serta lembaga ini.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk melakukan pergantian para pengurus PCNU yang karena sesuatu hal tidak bisa aktif seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, sakit, dan juga tidak aktif. Semua itu menurut Gus Ma’shum merupakan langkah untuk pembenahan organisasi agar bisa berjalan aktif.
“Kepengurusan yang baru, bertugas melakukan konsolidasi jamiyyah dan memaksimalkan sendi-sendi organisasi agar bisa berjalan lebih aktif di antaranya dengan membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan sampai dengan desa yang belum terbentuk atau masa baktinya sudah habis,” ungkap Pengasuh Pesantren Al-Hidayat Gerning Pesawaran yang juga menjadi ketua rapat pleno tersebut.
Mekanisme pergantian antar waktu ini menurut Gus Ma’shum sudah mengacu pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang tata cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dalam pasal 2 poin 2 Perkum tersebut dijelaskan bahwa pergantian pengurus dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan antar waktu dikarenakan pejabat pengurus yang berhalangan tetap. Berhalangan tetap ini dikarenakan meninggal dunia dan/atau pemberhentian tetap. Sedangkan pemberhentian tetap terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pemberhentian dengan hormat di antaranya karena tidak aktif sedikitnya dalam 6 bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima,” ungkap Gus Ma’shum yang juga A’wan PBNU ini mengutip Pasal 5 poin d perkum tersebut.
“Hasil rapat pergantian antar waktu ini sedang diproses pengurusan administrasinya ke PBNU dan diharapkan akan segera turun SK PAW sehingga roda organisasi NU di Pesawaran akan dapat kembali berjalan dengan normal,” harapnya. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
2
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
3
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
4
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
5
Ketua PWNU Lampung: Thariqah Jadi Penyejuk dan Penuntun Umat dalam Menjawab Keresahan Zaman
6
Memaknai Doa Nabi Musa Minta Jodoh, KH Sujadi: Ciptakan Suasana Surgawi dalam Rumah Tangga
Terkini
Lihat Semua