• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Warta

Bupati Sujadi: ASN Radikal Dipastikan Tak Taat Pimpinan

Bupati Sujadi: ASN Radikal Dipastikan Tak Taat Pimpinan
Penyerahan SK CPNS formasi 2021 di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (6/4/2022). (Foto: Humas Pemkab)
Penyerahan SK CPNS formasi 2021 di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (6/4/2022). (Foto: Humas Pemkab)

Pringsewu, NU Online Lampung
Bupati Pringsewu Sujadi mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terpapar oleh ideologi-ideologi radikal bisa dipastikan ketaatan pada pemimpin dan pemerintah akan berkurang. Bahkan tidak akan taat sama sekali terhadap pimpinan.


Ia pun menegaskan urusan ideologi negara, termasuk masalah radikalisme dan terorisme tidak boleh ada yang menyelip di otak dan hati ASN khususnya di daerah yang dipimpinnya.


"Jika diantara ke enam puluh CPNS ini ada yang memiliki paham negara khilafah, agar cepat-cepat mengaji sebelum menjadi seorang PNS 100%. Dan, jika ada yang tidak sanggup, saya dengan senang hati siap untuk mengeluarkan tandatangan," tegasnya pada penyerahan SK CPNS formasi 2021 di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (6/4/2022).


Ia pun menegaskan bahwa ideologi negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. "Sehingganya, jika ada CPNS yang sebelum masuk sudah terpapar atau membaca dan kemudian sampai meyakini ideologi-ideologi selain ideologi negara, sebelum menjadi PNS 100% untuk segera diluruskan," tegasnya.


H Sujadi mengingatkan bahwa para pendiri bangsa sudah mewariskan dasar negara Pancasila yang mampu merangkum seluruh tumpah darah Indonesia.

 

Sanksi tegas
Terkait ASN terpapar paham radikal, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.


Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.


Paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme lanjutnya, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun. Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.


Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme. Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.


ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti. Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.


“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” kata Tjahjo.


Editor:

Warta Terbaru