• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 19 Mei 2024

Warta

Obyek Penghasilan PNS yang Wajib Zakat

Obyek Penghasilan PNS yang Wajib Zakat
JAKARTA - Penghasilan yang kita peroleh,  jika sudah memenuhi ketentuan, wajib dizakati, termasuk penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apa saja komponen penghasilan yang wajib dizakati? Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru Kalimantan Selatan menjawabnya. Ketetapan Hukum Pertama, komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Kedua, dengan demikian, obyek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. Ketiga, penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Keempat, penghasilan bersih sebagaimana yang dimaksud pada poin ketiga ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah). Kebutuhan pokok yang dimaksud poin keempat meliputi kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan; kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya. Kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada poin keempat didasarkan pada standaar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan pokok pokok sebagaimana dimaksud pada nomor empat adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud poin keempat yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak. (Red: Kendi Setiawan/nu.or.id)


Editor:

Warta Terbaru