• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Bahtsul Masail

Bagaimana Hukumnya Menjadi PNS dengan Menyogok?

Bagaimana Hukumnya Menjadi PNS dengan Menyogok?
Assalamualaikum Pak Ustad. Mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tapi dengan cara menyogok? BPUN Way Kanan Jawaban: Praktik suap menyuap memang banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat demi mendapatkan tujuan-tujuan tertentu. Meskipun demikian, walaupun agama telah jelas melarangnya, tapi mereka tetap saja melakukannya. Seperti untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek. Menurut pengertian, bahwa yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. Jadi apabila ada seseorang yang ingin menjadi PNS dengan cara menyuap atau menyogok, maka pekerjaan menyogok itu adalah haram, sedangkan gaji yang diterima oleh PNS tersebut adalah halal. Sebab gaji tersebut adalah merupakan hasil (upah/bayaran) dari suatu pekerjaan. Demikian semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk suap menyuap yang dilarang oleh agama Islam. Wallahua`lam. (Dijawab oleh Ust. Munawir, Ketua LBM NU Lampung)


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru