Posisi Makmum Ketika Shalat Jamaah Berdua, Berada di Sebelah Kiri atau Kanan?
Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:09 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat berjamaah merupakan ibadah shalat yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengikuti imam. Ibadah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama untuk shalat lima waktu, karena memiliki banyak keutamaan dan pahala.
Dari segi pahala, shalat berjamaah lebih besar daripada shalat sendiri (munfarid), ulama menyepakati bahwa shalat berjamaah mendapatkan pahala 25 atau 27 derajat, dibandingkan dengan munfarid yang hanya memperoleh satu derajat.
Dalam shalat berjamaah, makmum mengikuti gerakan dan bacaan imam dari awal hingga akhir shalat. Shalat berjamaah dapat dilakukan di masjid atau di tempat lainnya, asalkan dalam kondisi yang sesuai. Baik hanya dua orang maupun lebih. Lalu bagaimana aturannya jika posisi makmumnya hanya satu orang.
Baca Juga
Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah
Dilansir dari NU Online, terdapat dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallâhu anhumâ. Sepupu Nabi ini mengisahkan:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Artinya: Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah saw berdiri melaksanakan shalat. Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau.
Dalam memahami hadits di atas, ada yang memaknai posisi berdirinya makmum adalah di kanan imam dengan sejajar. Menurut Imam Nawawi, sunnahnya memang di kanan imam tapi tidak sejajar, namun agak mundur sedikit:
السُّنَّةُ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ الْوَاحِدُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ رَجُلًا كَانَ أَوْ صَبِيًّا قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ مُسَاوَاةِ الْإِمَامِ قَلِيلًا فَإِنْ خَالَفَ وَوَقَفَ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ خَلْفَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَتَحَوَّلَ إلَى يَمِينِهِ وَيَحْتَرِزَ عَنْ أَفْعَالٍ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ فَإِنْ لَمْ يَتَحَوَّلْ اُسْتُحِبَّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَهُ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَإِنْ اسْتَمَرَّ عَلَى الْيَسَارِ أَوْ خَلْفَهُ كُرِهَ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ عِنْدَنَا بِالِاتِّفَاقِ
Artinya: Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi’i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar). Namun jika makmum datang terlambat sedangkan ia malah berdiri di samping kiri atau di belakang imam, ia disunnahkan untuk berpindah ke posisi kanan imam walaupun sudah dalam keadaan shalat. Meski begitu, makmum tetap harus menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan shalat. Andai saja makmum tidak pindah posisi, imam disunnahkan untuk memindahkan posisi makmumnya. Hal ini sesuai haditsnya Ibnu Abbas di atas. Apabila makmum bersikukuh di samping kiri atau di belakang imam, hukumnya makruh tapi shalatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama (Imam Nawawi, Al-Majmu’, [Dârul Fikr], juz 4, halaman 291).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berjamaah hanya dengan satu orang makmum, maka posisi yang baik adalah mundur sedikit di belakang imam dan di samping sebelah kanannya. Andaikata berada di sebelah kiri imam, maka hukumnya makruh, akan tetapi shalatnya tetap sah.
Terpopuler
1
KH Zakaria Ahmad dan Kiai Ismail Terpilih Jadi Rais dan Ketua PCNU Metro Masa Khidmah 2025-2030
2
Konfercab PCNU Metro, Ketua PBNU: Pengurus Harus Hadir Mengayomi dan Bisa Mendistribusikan Kader
3
Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030 pada Rapat Pleno KPU
4
Keutamaan Bersedekah di Bulan Rajab, Terhindar dari Api Neraka
5
Hasil Koin NU, MWCNU Way Lima Salurkan Rp217 Juta untuk Program Sosial dan Keagamaan
6
Sidang Pleno II Konfercab PCNU Kota Metro Setujui LPJ, Apresiasi Kinerja dalam 5 Tahun Terakhir
Terkini
Lihat Semua