Syiar

Larangan Berlebih-lebihan Ketika Berwudhu Menurut Islam

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:40 WIB

Larangan Berlebih-lebihan Ketika Berwudhu Menurut Islam

Ilustrasi wudhu. (Foto: NU Online)

Wudhu merupakan tindakan bersuci dalam agama Islam yang dilakukan dengan mencuci beberapa anggota tubuh tertentu, seperti tangan, mulut, hidung, wajah, lengan, kepala, dan kaki, sebagai persiapan untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat. Wudhu memiliki tujuan untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual, serta untuk menunjukkan kesucian dalam beribadah kepada Allah.


Tata cara wudhu melibatkan langkah-langkah yang harus diikuti dengan urutan tertentu, dan apabila salah satu dari langkah tersebut terlewatkan, wudhu dianggap tidak sah. Salah satunya tersedianya air yang digunakan untuk berwudhu, meskipun jika tidak ada air bisa diganti dengan bertayamum menggunakan debu. 


Air merupakan komponen terpenting dalam berwudhu, karena hal tersebut yang dajarkan oleh Rasulullah saw, dan diikuti oleh para sahabat dan ulama salaf. 


Dilansir dari NU Online, bahwa Rasulullah saw senantiasa berwudhu menggunakan air sebanyak satu mud:


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ 


Artinya: Nabi Muhammad saw berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air) (HR Bukhari dan Muslim). 


Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ air. Satu mud air setara dengan 0,688 liter air. Dengan demikian, Nabi Muhammad berwudhu dengan 0,688 liter air dan mandi dengan 2,752 liter air hingga 3,44 liter air. 


Dari hadits tersebut sangat jelas, bahwa nabi sangat menghemat air dalam berwudhu dan mandi. Karena memang dalam Islam sendiri, hidup boros atau berlebih-lebihan (israf) merupakan larangan. Islam mengajarkan umatnya untuk menghemat air, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam ibadah. Allah swt berfirman dalam QS al-A’raf [7] ayat 31:


وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ 


Artinya: Dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.


Dalam hadits lain, Rasulullah menegaskan bahwa israf yang berkaitan dengan wudhu. Nabi saw bersabda:


لَا تُسْرِفْ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ إِسْرَافٌ


Artinya: Janganlah berlebih-lebihan. Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ada israf dalam wudhu?" Rasulullah menjawab, "Ya, dan dalam segala sesuatu ada israf.


Lebih lanjut, Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, jilid I, halaman 60 mengatakan bahwa berlebih-lebihan dalam penggunaan air saat berwudhu hukumnya makruh. Bahkan Allah dalam pada firman Allah swt dalam QS Al-A'raf ayat 31, melarang manusia untuk berlebih-lebihan dalam segala hal. 


Pasalnya, Israf dalam air dapat berdampak negatif, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Bagi diri sendiri, israf dalam air dapat menyebabkan pemborosan dan kerusakan lingkungan. Bagi orang lain, israf dalam air dapat menyebabkan kekurangan air bagi mereka yang membutuhkan. 


الإسراف في الماء، والتقتير فيه: لأن ذلك خلاف السنة، ولعموم قوله تعالى: (ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين) [سورة الأعراف: ٣١] . والإسراف هو التجاوز عن الاعتدال المعروف والمألوف. روى أبو داود (٩٦) أنه - صلى الله عليه وسلم - قال: "إنه سيكون في" هذه الأمة قوم يعتدون في الطهور والدعاء ".  


Artinya: Pemborosan air dan pelit dalam menggunakannya adalah perbuatan yang terlarang. Hal ini karena menyalahi sunnah, dan karena keumuman firman Allah Ta'ala:(Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.) [QS. Al-A'raf: 31]. Israf adalah melampaui batas dari keseimbangan yang dikenal dan lazim. Diriwayatkan oleh Abu Daud (96) bahwa Nabi saw bersabda; Sesungguhnya akan ada di umat ini orang-orang yang berlebihan dalam bersuci dan berdoa.  


Sementara itu dalam kitab Mawahib al Jalil Lisyarah Mukhtasyar Khalil, Jilid 1 halaman 369 karya Muhammad ibn Muhammad Hattab, mengatakan bahwa termasuk perkara sunnah dalam berwudhu adalah menggunakan air yang sedikit. Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i dalam kitab Risalah, bahwa Nabi Muhammad saw berwudhu dengan air yang sedikit adalah sunnah.


وقول الشيخ في الرسالة وقلة الماء مع إحكام الغسل سنة والسرف منه غلو وبدعة ليس مخالفا لما ذكره المصنف في استحباب ذلك 


Artinya: Syekh [Imam Syafi'i] dalam kitab Risalah mengatakan  "Sedikit air dengan sempurnanya basuhan wudhu adalah sunnah, sedangkan berlebihan dalam menggunakannya adalah Israf [boros] dan bid'ah," tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh pengarang dalam menganjurkan hal itu.


Dengan demikian dapat diketahui bahwa umat Islam dilarang untuk bersikap berlebihan (israf) atau boros, karena akan berdampak kepada keburukan. Karena sesungguhnya hidup secara sederhana adalah anjuran dari Rasulullah saw.