• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syiar

Saat Hadats Besar, Hindari 5 Hal Ini

Saat Hadats Besar, Hindari 5 Hal Ini
Saat Hadats Besar, Hindari 5 Hal Ini. (Foto: NU Online)
Saat Hadats Besar, Hindari 5 Hal Ini. (Foto: NU Online)

Hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh menunaikan shalat, thawaf dan lain sebagainya. Hadats juga dapat diartikan sebagai kondisi yang dipandang tidak suci dan menghalangi syarat sahnya suatu ibadah.


Orang disebut berhadats besar ketika telah terjadi haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual). Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats besar, dilansir dari NU Online.


Pertama, shalat. 


Orang yang berhadats besar tidak diperbolehkan shalat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan shalat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Seorang yang berhadats besar tidak boleh melaksanakan ibadah tersebut sebelum ia melakukan mandi besar.  


Kedua, membaca Al-Qur’an. 

Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an. Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafal yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafal-lafal yang sejenis. 


Ketiga, memegang dan membawa Al-Qur’an. 


Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, halaman 46). 


Keempat, tawaf. 

Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.


Kelima, berdiam diri di Masjid. 


Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah


Tempat yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar adalah hanya masjid, tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan.  


Demikian penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang hadats besar sesuai syariat Islam. Semoga kita dapat mengamalkan yang baik dan benar dan menghindari yang salah.
 


Syiar Terbaru