• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 1 Mei 2024

Syiar

Ini Waktu yang Dianjurkan dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah

Ini Waktu yang Dianjurkan dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah
Ini Waktu yang Dianjurkan dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah (Ilustrasi gambar: NU Online)
Ini Waktu yang Dianjurkan dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah (Ilustrasi gambar: NU Online)

Bulan suci Ramadhan akan segera berakhir dan kita akan berjumpa dengan Hari Raya Idul Fitri. Umat Islam di seluruh dunia pada akhir Ramadhan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. 


Namun, apakah kita telah mengetahui waktu yang dianjurkan dan diharamkan untuk membayar zakat fitrah itu? Sebelum menunaikan zakat fitrah, ada baiknya kita memahami waktu yang tepat untuk melakukannya agar amalan kita diterima dan bermanfaat bagi sesama.


Zakat fitrah adalah ibadah yang ditentukan siapa yang membayarnya, siapa penerimanya, jenisnya, dan juga batas waktu pembayarannya. Dilansir dari NU Online, sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya. Bunyi hadits tersebut adalah:


عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم 


Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). 


Hadits ini shahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:


زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة 


Artinya: Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253). 


Berdasarkan sabda Rasulullah itu, maka menurut pandangan mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu: 


Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan. Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak. 


Kemudian ketiga, waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.


ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي 


Artinya: Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176). 


Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.


Syiar Terbaru