Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim sebagai salah satu rukun Islam yang kedua. Shalat terdiri dari serangkaian doa dan gerakan tubuh yang dilakukan dengan tata cara tertentu sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah swt.
Sedangkan di luar shalat wajib, terdapat beragam shalat sunnah yang dikerjakan oleh umat Muslim sebagai ibadah tambahan yang tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan karena memiliki banyak pahala.
Shalat sunnah dilakukan di luar shalat fardhu (wajib) dan dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan jenis dan waktu tertentu yang dianjurkan. Salah satunya shalat sunnah wudhu.
Baca Juga
Rukun Wudhu dan Tata Cara Pelaksanaannya
Dilansir dari NU Online, shalat sunnah wudhu merupakan ibadah yang dahulu selalu dilakukan oleh sahabat Nabi, Bilal bin Rabbah. Dalil tersebut tercantum dalam Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Di dalamnya menyebutkan bagaimana Nabi saw meminta kepada Bilal untuk menceritakan amalan yang dilakukannya:
حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمَلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ، إِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ
Artinya: Tolong ceritakan kepadaku amal yang menjadi harapan terbesarmu yang telah kamu lakukan setelah masuk Islam, karena aku sempat mendengar suara kedua sandalmu di surga.
Sahabat Bilal menjawab:
مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
Artinya: Aku tidak melakukan suatu amal yang lebih aku harapkan pahalanya di sisiku daripada amalku di mana aku tidak bersuci di waktu malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian tersebut dengan shalat yang telah aku sanggupi untuk melakukannya (HR al-Bukhari dan Muslim) (Alawi bin Abbas al-Maliki, Fathul Qarîbil Mujîb ‘alâ Tahdzîbit Targhîb wat Tarhîb, halaman 67).
Dari keterangan ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas al-Maliki, putra dari penulis kitab Fathul Qarîbil Mujîb, memberi catatan atau ta’lîq atas karya ayahnya. Ia menulis, “Fafîhi hattsun ‘alath thaharah wal ityân bish shalâti itsrahâ”, atau di balik Hadits itu terkandung motivasi agar kita senantiasa bersuci (selalu dalam keadaan suci) dan melakukan shalat (sunnah Wudhu) setelahnya”.
Dalil Shalat Sunnah Wudhu
Selain hadits di atas, juga terdapat hadits yang dikutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Tuhfatut Thullâb yang berbunyi:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُحَدِّثْ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Siapa saja yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dan shalat dua rakaat dengan tidak berbicara kepada dirinya sendiri (dengan urusan duniawi) dalam dua rakaat tersebut, maka diampuni dosanya yang telah lalu (Zakariya al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb bi Syarhi Tahrîri Tanqîhil Lubab dicetak bersama Hâsiyyah asy-Syarqâwi, juz I, halaman 301).
Hadits lainnya, seperti riwayat ‘Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَقْبَلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Artinya: Tak seorang pun yang berwudhu kemudian melakukannya secara sempurna, dan shalat dua rakaat dengan sepenuh jiwa dan raganya, kecuali pasti masuk surga (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lain-lain).
Waktu Pelaksanaan dan Niat
Shalat sunnah Wudhu dianjurkan dilaksanakan setiap kali selesai wudhu dengan tujuan apapun baik karena hadats atau yang lain. Bahkan kendati wudhunya tergolong mujaddad atau wudhu yang diperbaharui dalam kondisi masih suci, tetap dianjurkan shalat sunnah Wudhu.
Artinya, kesunnahan shalat sunnah Wudhu tak harus dengan wudhu yang dilakukan karena ada hadats, seperti yang dikatakan Syekh Zakariya al-Anshari, ‘Wa minhu rak’tâl wudhû‘i walau mujaddadan’, atau termasuk yang sunnah dilakukan yaitu dua rakaat shalat sunnah Wudhu walaupun wudhunya mujaddad.” (Al-Anshari, Tuhfatuth Thullâb, juz I, halaman 301).
Terkait jumlah rakaat, shalat sunnah Wudhu tak mesti dua rakaat, tetapi boleh lebih dari dua rakaat sebagaimana shalat Tahiyyatul Masjid, yang penting masih dalam kelipatan dua.
Adapun lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal uudhu‘i rak’ataini lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat shalat sunnah Wudhu dua rakaat karena Allah ta’ala.
Demikianlah penjelasan dari shalat sunnah Wudhu yang bersumber dari Hadits Nabi Muhammad saw dan kitab para ulama salaf. Semoga hal tersebut bisa menjadi pedoman dan bimbingan bagi kita semua ketika akan mengamalkan shalat sunnah wudhu.
Terpopuler
1
Ratusan Rumah Terdampak Banjir, Muslimat NU Lampung Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir
2
Hujan Deras Berjam-jam di Bandar Lampung, Sebabkan Banjir Berbagai Wilayah
3
Ansor-Banser Lampung Timur Gelar Aksi Peduli Kemanusiaan pada Warga Banjir Way Bungur
4
Nakhoda Baru Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ma'arif Lampung, Fikri Muzaki Siap Majukan Ormawa
5
Dalam Islam, Wafat karena Terbakar Termasuk Syahid
6
Muslimat NU Sidowaluyo Gelar Pengajian Akbar Peringati Isra' Mi'raj dan Harlah Ke-102 NU
Terkini
Lihat Semua