• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syiar

Hukum Menabur Bunga ke Makam Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Hukum Menabur Bunga ke Makam Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Hukum Menabur Bunga ke Makam Menjelang Hari Raya Idul Fitri (Ilustrasi: NU Online)
Hukum Menabur Bunga ke Makam Menjelang Hari Raya Idul Fitri (Ilustrasi: NU Online)

Ketika menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat Islam di Indonesia umumnya menziarahi makam untuk mengirim doa tahlil kepada leluhur, guru, kerabat, dan saudara yang sudah meninggal. 


Selain mengirim doa tahlil, juga membawa aneka bunga untuk ditaburkan di atas pusara makam. Tradisi ini sudah berjalan sejak Islam di era Wali Songo hingga sekarang. Lalu apakah diperbolehkan tradisi tersebut dan apakah ada dasar atau dalilnya? 


Penaburan bunga atau kembang di atas makam didasarkan pada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:


والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة


Artinya: Dalilnya adalah riwayat dalam hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah peringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).


Dari riwayat shahih dan terkenal itu, para ulama fiqih kemudian menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan, terutama dahan segar atau kembang yang masih basah. Hal ini juga bisa dilihat dari ungkapan Syekh As-Syarbini, Al-Iqna dalam Hamisy Tuhfatul Habib:


وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ


Artinya: Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora) (As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570-571).


Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa menaruh bunga di atas makam merupakan kesunnahan yang meringankan siksa ahli kubur. Sedang dasar dari perbuatan tersebut merupakan qiyasan dari dahan yang bahas (pelapah kurma) waktu Nabi Muhammad saw melakukan pada suatu makam. 


Karena setiap pohon yang hidup di muka bumi bertasbih kepada Allah swt. Dan selama dahan tersebut masih basah, maka akan tetapi meringankan dosa si mayit. Wallahu a’lam 

(Yudi Prayoga)
 


Syiar Terbaru