Hukum Bulu Kucing dalam Islam, Najis atau Suci? Ini Penjelasannya
Sabtu, 7 Desember 2024 | 16:00 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang paling populer di dunia. Kucing (Felis catus) adalah mamalia karnivora yang berasal dari keluarga Felidae. Mereka dikenal dengan sifat mandiri, cerdas, dan dapat beradaptasi dengan berbagai lingkungan. Kucing memiliki tubuh yang ramping dan fleksibel, dengan cakar yang dapat ditarik, serta penglihatan dan pendengaran yang sangat tajam.
Kucing sering dijadikan teman oleh manusia karena sifatnya yang relatif mudah dipelihara, tidak terlalu menuntut, serta dapat menghibur pemiliknya. Meski mereka lucu karena tingkahnya, tetapi terkadang menjengkelkan, karena bulunya yang mudah lepas atau rontok. Dalam ilmu fiqih sendiri, bulu kucing yang rontok dihukumi najis.
Dilansir dari NU Online, dalam berbagai literatur fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. Dalam arti, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang.
Baca Juga
Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan
Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
Artinya: Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai (HR Hakim).
Ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian: jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi.
Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, keledai, kucing atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan.
Meski demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing, misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.
Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:
(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين
Artinya: Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’ Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290).
Salah satu hal yang ditimbulkan dari status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab:
(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس
Artinya: Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28).
Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.
Dengan demikian, dari beberapa redaksi di atas dapat diketahui bahwa rontokan bulu kucing hukumnya najis, tetapi najis yang dima’fu (dimaafkan), itu pun jika sedikit, jika banyak maka tetap najis. Sedikit banyaknya rontokan dikembalikan kepada urf (kebiasaan) masyarakat setempat dalam menghukuminya. Kita boleh-boleh saja memelihara kucing, akan tetapi harus dijaga kesuciannya, dijaga kebersihan kucing dari bulu-bulu yang rontok sembarangan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ilmu dan Adab Lebih Tinggi daripada Nasab
2
3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membangun Masjid
3
Hindari Tafsir Liberal dan Radikal pada Pancasila
4
Khutbah Jumat: Bijak dalam Bermedia Sosial
5
PCNU Pringsewu Imbau Masyarakat Senantiasa Menjaga Kondusifitas Daerah
6
Pernikahan, Ibadah Paling Panjang dalam Kehidupan Manusia
Terkini
Lihat Semua