Berikut Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Mepet dengan Ramadhan
Jumat, 21 Februari 2025 | 08:19 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Sebentar lagi seluruh umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Ibadah tersebut merupakan wajib, karena salah satu rukun dalam Islam.
Akan tetapi, mungkin masih banyak umat Islam yang belum membayar hutang puasa sebelumnya, bahkan puasa 2-3 tahun sebelumnya. Agama Islam tetap mewajibkan umatnya untuk membayar hutang puasa tersebut.
Saat ini, masih ada waktu sekitar 8 hari di bulan Sya'ban, bagi umat Islam yang belum membayar puasa, terutama puasa yang sudah lampau bertahun-tahun sebelumnya. Adapun jika tidak selesai 8 hari ini, bisa dilanjut di bulan Syawal.
Bagi mereka yang memiliki hutang puasa, diharuskan untuk meng-qadha puasa sebelum tiba Ramadhan berikutnya. Sedangkan yang menunda membayar hutang puasa 2-3 tahun sebelumnya diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan pokok. Jika tidak dilakukan maka akan tetap berdosa.
Baca Juga
Hukum Menikah di Akhir Bulan Sya’ban
Dilansir dari NU Online, fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.
Ketentuan Fidyah
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.
Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2023, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2025, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Niat Fidyah
Berikut adalah contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ".
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah lama, bisa 2-3 tahun sebelumnya. Jika hutang puasa tahun 2023 belum juga dibayar dengan puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah satu mud makanan pokok. Hal ini sebagai penebus dosa atas kelalaian tidak mengganti (qadha) puasa. Jika hutang puasa 2022 yang belum diganti, maka satu puasa diwajibkan membayar 2 mud makanan pokok.
Terpopuler
1
Yuk Infak dan Menjadi Bagian Pengadaan Ambulans Ke-7 NU Peduli Pringsewu 2025
2
PW GP Ansor Lampung Lantik LP3H, Komitmen Kuat Dampingi Sertifikasi Halal UMKM
3
4 Doa yang Dianjurkan ketika Pulang Haji
4
KBNU Sidomulyo Gelar Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lampung Selatan
5
3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membangun Masjid
6
LAZISNU PWNU Lampung Gandeng BSI, Perkuat Ekonomi Umat Melalui BSI Smart Agent dan Kartu ATM Co-Branding
Terkini
Lihat Semua