Yudi Prayoga
Penulis
Menikah merupakan sebuah ikatan resmi antara dua individu yang terikat dalam hubungan pernikahan, biasanya diakui oleh hukum, agama, atau tradisi. Menikah tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum dan sosial, tetapi juga mencakup aspek emosional dan spiritual.
Tujuan menikah sering kali untuk membangun keluarga, mendalami komitmen bersama, serta membentuk hubungan yang stabil dan saling mendukung antara pasangan. Dalam Islam menikah boleh dilakukan pada bulan-bulan tertentu, akan tetapi ulama fiqih mengajurkan pada Syawal dan Safar.
Pernikahan yang disunnahkan di bulan Syawal atau Shafar tersebut berdasarkan pada sunnah fi’liyyah (perilaku) yang diteladankan oleh Nabi sendiri, yakni ketika Nabi menikahi siti Aisyah dan ketika Nabi menikahkan putrinya, Fatimah dengan Sayyidina Ali kw.
Dilansir dari NU Online, anjuran menikah di bulan Syawal berdasarkan haditsnya Sayyidah Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ
Artinya: Dari Asiyah berkata, aku dinikahi Rasulullah saw di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal (HR Muslim).
Sementara untuk anjuran menikah di bulan Shafar berdasarkan hadits:
أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah (HR al-Zuhri).
Berlandaskan dalil di atas, para fuqaha (ahli fiqih) merumuskan bahwa hukumnya sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan:
ويسن أن يتزوج في شوال وفي صفر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوج عائشة رضي الله عنها في شوال وزوج ابنته فاطمة عليا في شهر صفر على رأس اثني عشر شهرا من الهجرة
Artinya: Dan sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar, karena Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal dan beliau menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, halaman 300).
Namun demikian, pada kenyataannya banyak juga yang menikah di bulan Sya'ban, awal bulan hingga akhir menjelang puasa. Faktornya bervariasi, mulai dari mengharapkan keberkahan Sya’ban, bekal menuju Ramadhan untuk menambah pundi-pundi pahala, momen akhir tahun bagi kalangan santri, kesepakatan keluarga atau kebetulan sesuai dengan kemampuan financial, dan lain-lain.
Bagaimana hukum menikah di bulan Sya'ban? Apakah tidak bertentangan dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar?
Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi’iyyah, sebagaimana dikutip Syekh Ali Syibramalisi, bahwa anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar berlaku apabila memungkinkan menikah di kedua bulan tersebut. Bila tidak memungkinkan, maka anjuran pelaksanaan menikah disesuaikan dengan waktu yang paling memungkinkan, misalnya menyesuaikan kemampuan mengeluarkan biaya menikah.
Syekh Ali Syibramalisi menegaskan:
وكتب أيضا لطف الله به قوله: ويسن أن يتزوج في شوال أي حيث كان يمكنه فيه وفي غيره على السواء، فإن وجد سبب للنكاح في غيره فعله
Artinya: Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz 6, halaman 185).
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah di bulan Sya'ban, baik di awal bulan hingga menjelang puasa Ramadhan. Kesimpulannya, tidak ada keharusan untuk menikah di bulan Syawal atau Shafar. Hal tersebut merupakan tradisi kemampuan dari masing-masing kedua mempelai.
Menikah pada waktu kapanpun tetap diperbolehkan, kecuali yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, menikah pada bulan yang memiliki keutamaan besar akan tetap mendapatkan pahala dan kemuliaan tersebut.
Terpopuler
1
Anjuran Minum Susu Putih pada Malam 1 Muharram
2
Khutbah Jumat: Mari Introspeksi Diri di Akhir Tahun
3
Jumat 27 Juni Tahun Baru Hijriah, Baca Doa Awal dan Akhir Tahun ini
4
Khutbah Jumat: Tahun Baru dan Semangat Baru Dalam Islam
5
Beberapa Keutamaan Puasa Muharram
6
Istikmal, Lembaga Falakiyah PBNU Umumkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada Jumat 27 Juni
Terkini
Lihat Semua