• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syiar

Usai Lebaran, Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu?

Usai Lebaran, Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu?
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu (Ilustrasi: NU Online)
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu (Ilustrasi: NU Online)

Puasa enam hari di bulan Syawal sudah diketahui keutamaannya, yaitu pahalanya sama dengan berpuasa selama satu tahun. Namun setelah lebaran Idul Fitri, mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, lebih baik mendahulukan mengganti (qadha) puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal?


Di satu sisi ingin segera melaksanakan puasa Syawal, mengingat keutamaannya yang sangat besar. Di sisi lain, ada utang puasa Ramadhan yang harus ditunaikan, dan hukumnya adalah wajib.  


Anjuran puasa enam hari di bulan Syawal terdapat dalam salah satu hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim, yaitu:


 مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ  


Artinya: Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh (HR Muslim).  


Adapun kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an, yaitu:  


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون  


Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS Al-Baqarah: 184).  


Dilansir dari NU Online, dalam menjawab pertanyaan, mana yang harus didahulukan mengganti puasa Ramadhan atau puasa Syawal, ada hal penting yang perlu diketahui, yaitu penyebab seseorang tidak puasa di bulan Ramadhan.  


Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal, yaitu karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat dan tanpa uzur (disengaja).


Orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).


Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya.


Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak diperbolehkan baginya puasa Syawal. Ia  harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.   


Dengan demikian, fokus pembahasan perihal puasa manakah yang harus didahulukan antara puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa Ramadhan hanya berlaku pada orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur. Sebab bagi orang yang tidak puasa karena disengaja tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah.  


Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal. Bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.


Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud makruh dalam hal ini adalah orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari bulan Syawal secara sempurna.  


Senada dengan pendapat Imam Ibnu Hajar di atas, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) mengatakan bahwa yang lebih utama untuk didahulukan adalah qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal, karena hal itu juga bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa.


Ia menyebutkan:


مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ


Artinya: Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunnah enam hari di bulan Syawal (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).  


Lebih lanjut Imam Ibnu Rajab menjelaskan alasan di balik anjuran untuk lebih mandahulukan qadha puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Menurutnya, orang yang puasa Syawal namun memiliki utang puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunnah, karena hadits tentang anjuran puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.   


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bagi yang punya utang puasa Ramadhan, setelah lebaran Idul Fitri hendaknya mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, baru kemuduan dilanjutkan dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung, yang memperoleh puasa setahun penuh.
 


Syiar Terbaru