Ila Fadilasari
Penulis
Bulan Ramadhan akan segera tiba. Umat Islam akan melaksanakan rukun Islam keempat yaitu berpuasa di bulan Ramadhan. Namun mungkin masih ada di antara kita yang belum selesai membayar utang (qadha) puasa RamadhanĀ tahun sebelumnya.
Meski wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat, namun ada orang-orang yang boleh membatalkan puasanya atau tidak berpuasa, namun wajib mengqadha setelah bulan Ramadhan. Di antaranya adalah orang yang sedang sakit dan ibu yang sedang hamil atau menyusui. Lalu bagaimana hukumnya bila qadha puasa RamadhanĀ tahun lalu belum selesai, sementara RamadhanĀ akan segera tiba?
Dilansir dari NU Online, orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil, dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, mendapat beban tambahan. Mereka wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya. Ā
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Banten berikut:
ŁŲ§ŁŲ«Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲ·Ų§Ų± Ł
Ų¹ ŲŖŲ£Ų®ŁŲ± ŁŲ¶Ų§Ų”) Ų“ŁŲ” Ł
Ł Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł (Ł
Ų¹ Ų„Ł
ŁŲ§ŁŁ ŲŲŖŁ ŁŲ£ŲŖŁ Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł Ų¢Ų®Ų±) ŁŲ®ŲØŲ± Ł
٠أدر٠رŁ
Ų¶Ų§Ł ŁŲ£ŁŲ·Ų± ŁŁ
Ų±Ų¶ Ų«Ł
ŲµŲ ŁŁŁ
ŁŁŲ¶Ł ŲŲŖŁ Ų£ŲÆŲ±ŁŁ Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł Ų¢Ų®Ų± ŲµŲ§Ł
Ų§ŁŲ°Ł Ų£ŲÆŲ±ŁŁ Ų«Ł
ŁŁŲ¶Ł Ł
Ų§ Ų¹ŁŁŁ Ų«Ł
ŁŲ·Ų¹Ł
Ų¹Ł ŁŁ ŁŁŁ
Ł
Ų³ŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŲÆŲ§Ų±ŁŲ·ŁŁ ŁŲ§ŁŲØŁŁŁŁ ŁŲ®Ų±Ų¬ ŲØŲ§ŁŲ„Ł
ŁŲ§Ł Ł
Ł Ų§Ų³ŲŖŁ
Ų± ŲØŁ Ų§ŁŲ³ŁŲ± Ų£Ł Ų§ŁŁ
Ų±Ų¶ ŲŲŖŁ Ų£ŲŖŁ Ų±Ł
Ų¶Ų§Ł Ų¢Ų®Ų± أ٠أخر ŁŁŲ³ŁŲ§Ł Ų£Ł Ų¬ŁŁ ŲØŲŲ±Ł
Ų© Ų§ŁŲŖŲ£Ų®ŁŲ±. ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ł
Ų®Ų§ŁŲ·Ų§ ŁŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” ŁŲ®ŁŲ§Ų” Ų°ŁŁ ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŁŲÆŁŲ© ŁŁŲ§ ŁŲ¹Ų°Ų± ŁŲ¬ŁŁŁ ŲØŁŲ§ ŁŲøŁŲ± Ł
Ł Ų¹ŁŁ
ŲŲ±Ł
Ų© Ų§ŁŲŖŁŲŁŲ ŁŲ¬ŁŁ Ų§ŁŲØŲ·ŁŲ§Ł ŲØŁ. ŁŲ§Ų¹ŁŁ
Ų£Ł Ų§ŁŁŲÆŁŲ© ŲŖŲŖŁŲ± ŲØŲŖŁŲ±Ų± Ų§ŁŲ³ŁŁŁ ŁŲŖŲ³ŲŖŁŲ± ŁŁ Ų°Ł
Ų© Ł
Ł ŁŲ²Ł
ŲŖŁ.
Artinya: Ā Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) Ā adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Hal itu berdasarkan hadits: āSiapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarahā (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Di luar kategori āmemiliki kesempatanā adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang, sebelum dilunasi (Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Saāad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafiāiyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Ā
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Nabi Muhammad di Bulan Rabiāul Awal
2
Prihatin pada Meninggalnya Affan Kurniawan, Ini Seruan Ketua PWNU Lampung
3
Jurnalis Muda Madrasah Ini Sabet Juara 1 Photo Competition 2025 Provinsi Lampung
4
Amnesty Sebut Tindakan Polisi Lindas Ojol hingga Tewas adalah Brutal dan Langgar HAM
5
Belasungkawa Wafatnya Affan Kurniawan, Ketum MUI Lampung Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
6
Pelantikan PC GP Ansor Periode 2025-2029, Ketua PCNU Pringsewu: Mari Perkuat 3 Konsolidasi Ini
Terkini
Lihat Semua