• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Syiar

Bagaimana Hukum Mengubah Bangunan Musala Wakaf Menjadi Sebuah Masjid?

Bagaimana Hukum Mengubah Bangunan Musala Wakaf Menjadi Sebuah Masjid?
Aset wakaf harus selalu djaga fungsi dan peruntukannya (Ilustrasi: NU Online)
Aset wakaf harus selalu djaga fungsi dan peruntukannya (Ilustrasi: NU Online)

Musala merupakan bangunan tempat ibadah yang lebih kecil dari masjid, dan fungsinya juga lebih kecil, yakni tidak dijadikan tempat shalat Jumat. Setiap harinya hanya digunakan oleh masyarakat yang kurang dari 40 orang sebagai shalat berjamaah 5 waktu. 

 

Akan tetapi kadang ada sedikit masalah di masyarakat. Bagaimana jika di suatu daerah di masa lalu ada seseorang yang mewakafkan sebuah musala beserta tanahnya, akan tetapi setiap tahun masyarakatnya bertambah dan memenuhi jumlah syarat sah shalat Jumat. 

 

Lalu apakah boleh mengubah musala wakaf tersebut dijadikan menjadi sebuah masjid agar bisa digunakan untuk shalat Jumat serta menampung banyak orang?
Atau juga bolehkah menjual tanah wakaf tersebut digunakan untuk memperbaiki masjid atau membuat masjid yang baru?

 

Maka jawabannya adalah tidak boleh sebuah musala wakaf diubah menjadi masjid, karena mengubah bentuk wakaf, yang juga mengubah namanya. Juga tidak diperbolehkan menjual tanah wakaf untuk digunakan memperbaiki masjid dan membuat masjid. 

 

Hukum tersebut dinukil dari kitab Al-Syarqaawii 'alaa al-Tahriir, II/180:

الشرقاوي، الجزء الثاني، صحيفة ١٨٠، ونصه: قال اسبكي: يجوز  أى تغيير هيئة الوقف بثلاثة شروط، أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه إلا بعض نقص لجانبه الاخر، وأن يكون فيه مصلحة للوقف. 

 

Artinya: Al-Syarqaawii, juz II halaman 180: Al-Subki mengatakan, "Boleh mengubah bentuk/keadaan wakaf dengan tiga syarat: 

 

1. Pengubahannya sangat sedikit yang tidak sampai mengubah penamaannya.
2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya kecuali mengurangi sedikit dari bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian yang lain.
3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf. 

 

Juga bersumber dari kitab I'aanah Ath-Thalibiin, III/179:

وكما يمتنع بيعه وهبته يمتنع تغيير هيئته كجعل البستان دارا. وقال السبكي: يجوز في ثلاثة شروط أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر وأن يكون فيه مصلحة للوقف أفاده محمد الرملي. (إعانة الطالبين ، ج ٣ ص ١٧٩). 

 

Artinya: Sebagaimana terlarang menjual dan menghibahkan wakaf, terlarang pula mengubah bentuk/keberadaannya, seperti mengubah kebun menjadi rumah/perkampungan. Al-Subki mengatakan, "Pengubahan tersebut boleh dengan tiga syarat:

 

1. Pengubahannya sangat sedikit, yang tidak sampai mengubah penamaannya.
2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya, melainkan memindahkan bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian lain.
3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf. 

 

Demikian dijelaskan oleh Muhammad Ramli (I'aanah al-Thalibiin, juz III halaman 179). 

 

Maka dari kedua referensi di atas sudah jelas mengubah musala wakaf menjadi masjid hukumnya tidak boleh. Jika ingin membuat masjid maka cukup membuat yang baru, di tanah yang baru, sehingga tidak mempermasalahkan dari wakaf musala. 


(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru