• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 30 Juni 2024

Syiar

Bagaimana Hukum Khutbah Jumat yang Terlalu Panjang?

Bagaimana Hukum Khutbah Jumat yang Terlalu Panjang?
Ilustrasi khutbah jumat (Foto: NU Online)
Ilustrasi khutbah jumat (Foto: NU Online)

Masyarakat Muslim Indonesia pada umumnya, ketika shalat Jumat, khutbahnya sangat panjang, karena selain berisi rukun khutbah juga diselingi dengan nasihat-nasihat. 


Jika kita menyaksikan bersama, hal ini sudah menjadi kelumrahan, bahkan di perkotaan isi khutbahnya bisa sampai 10 hingga 15 menit. 


Lalu, apakah penyampaian khutbah yang sangat panjang tersebut diperbolehkan dalam agama Islam? Hal tersebut apakah tidak memutus muwalat (berturut-turut antara rukun satu dan rukun lain) yang menjadi persyaratan sahnya khutbah.


Jawabannya diperbolehkan mengisi nasihat-nasihat di antara rukun khutbah meski sangat panjang sekali. Hal ini berarti tidak mempengaruhi keabsahan khutbah. 


Pernyataan tersebut didukung oleh dalil pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Kaasyifatus Sajaa bab rukun khutbah halaman 97: 


كاشفة السجا ، ص : ٩٧ (فصل فى أركان الخطبة) 
عبارتها : ولايضر تخلل الوعظ بين أركانهما وان طال. 


‘Ibaaratuhaa: walaa yadlurru takhallulul wa’dhi baina arkaanihimaa wa in thaala. 


Artinya: Dan tidak mempengaruhi keabsahan khutbah, yakni menyela-nyela (menyelang) petuah di antara rukun-rukunnya meski petuahnya panjang (Kaasyifatus Sajaa, 97). 


Dari pemaparan dalil di atas sangat jelas, bahwa ketika shalat Jumat dan khutbahnya sangat panjang karena berisi nasihat-nasihat, maka hukumnya tetap diperbolehkan. Hal ini juga dianggap tidak mempengaruhi keabsahan khutbah. 

(Yudi Prayoga)
 


Syiar Terbaru