Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, baik shalat wajib (fardhu) maupun sunnah.
Dalam melaksanakan shalat bisa dikerjakan di manapun tempatnya dan dalam keadaan apapun situasinya, kecuali ketika uzur.
Akan tetapi, ada beberapa tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat, seperti pada tempat pembuangan sampah dan kuburan.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullahsaw dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah.
Larangan shalat di tujuh tempat tersebut tentunya memerlukan alasan, mengapa tempat-tempat tersebut dilarang dalam Islam.
Pertama, adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta, karena terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan, dan bau yang tidak sedap. Sehingga bisa mengganggu kekhusyukan dalam shalat dan juga menjadi najis.
Kedua, adalah larangan shalat di tengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat.
Ketiga, larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan.
Keempat, larangan shalat di atas ka'bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada di belakang punggungnya.
Hal ini seperti penjelasan dalam kitab Subulussalam:
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
Artinya: Dikatakan bahwa larangan shalat di kuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat di tengah-tengah jalan karena di situ terdapat hak-hak orang lain (pejalan), maka tidak sah shalat di tempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit, karena keumuman hadits. Untuk kandang unta karena itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat di atas ka'bah dikarenakan tidak terpenuhi menghadap kiblat.
Demikian penjelasan beberapa tempat yang dilarang untuk shalat, sebagaimana dilansir dari NU Online. Maka dari itu, kita harus memperhatikan kondisi tempat melaksanakan shalat, karena shalat adalah tiang agama.
Terpopuler
Terkini
Lihat Semua