Ila Fadilasari
Penulis
Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, karena merupakan salah satu rukun Islam. Pada bulan mulia ini semua amal ibadah dilipatgandakan pahalanya, sehingga kita perlu mengisi hari-hari dengan berbagai amaliah dan kebaikan.
Pada saat sedang berpuasa, kita juga harus memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga kita bisa mendapatkan pahala dari Allah, bukan hanya sekadar lapar, haus, dan letih. Di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, muntah dengan sengaja, hubungan suami istri dan sebagainya.
Pengaturan ini berlaku untuk mereka yang wajib secara syara’ (agama) menjalankan puasa. Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa. Intinya, mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa. Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Mereka ini yang dikecualikan.
Dilansir dari NU Online, orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.
Islam memperbolehkan orang-orang tidak melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan, baik berupa qadha ataupun fidyah. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.
Baca Juga
Perkara-Perkara yang Menodai Ramadhan
Terpopuler
1
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
2
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
3
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
4
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
5
Ketua PWNU Lampung: Thariqah Jadi Penyejuk dan Penuntun Umat dalam Menjawab Keresahan Zaman
6
Memaknai Doa Nabi Musa Minta Jodoh, KH Sujadi: Ciptakan Suasana Surgawi dalam Rumah Tangga
Terkini
Lihat Semua