• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Pernik

Nyadran, Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan

Nyadran, Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan
Ziarah kubur banyak dilakukan umat Islam jelang Ramadhan (ilustrasi: NU Online)
Ziarah kubur banyak dilakukan umat Islam jelang Ramadhan (ilustrasi: NU Online)


Nyadran merupakan istilah ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, biasanya satu minggu sebelum puasa. Tradisi ini dilakukan dan dilestarikan oleh masyarakat Islam di beberapa daerah Indonesia, khususnya pulau Jawa. 

 

Nyadran atau Sadranan mengandung pengertian tradisi yang dilakukan oleh orang Jawa di bulan Sya’ban (kalender Hijriyah) atau Ruwah (kalender  Jawa) untuk mengucapkan rasa syukur yang dilakukan secara kolektif dengan mengunjungi makam atau kuburan leluhur yang ada di suatu kelurahan atau desa. 

 

Nyadran dimaksudkan sebagai sarana mendoakan leluhur yang telah meninggal dunia, mengingatkan diri, bahwa semua manusia pada akhirnya akan mengalami kematian. Maka dari itu banyak keluarga yang pulang kampung sejenak seminggu sebelum puasa untuk menziarahi makam leluhurnya. 

 

Lalu, apa hukum tradisi nyadran bagi Islam, apakah boleh atau tidak, dan apakah ada dalilnya? 

 

Jawabannya sangat mudah dan ringkas. Karena nyadran merupakan tradisi ziarah, maka hukumnya sunnah, sebagaimana yang telah disabdakan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, para sahabat, tabiin, para ulama dan para kiai. 

 

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:


كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا


Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian (HR Muslim).   

 

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi nabi juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut: 

 


   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah) (HR Hakim).   

 

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang saleh ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana keterangan berikut: 

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار


Artinya: Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521). 

 

Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazhab umat Islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah sebagaimana berikut: 


   زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها


Artinya: Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat Islam. (KH Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, halaman: 53).   

 

Sedangkan manfaat berdoa dari ziarah kubur ke makam leluhur yakni tersampaikannya doa tersebut kepada mayit. 

 

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

 إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

 

Artinya: Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga (perkara) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.

 

Maka dari itu, karena nyadran di bulan Sya'ban (ruwah/ruwahan) merupakan pengejawantahan dari ziarah kubur sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw, maka secara hukum nyadran merupakan perbuatan Sunnah yang memiliki dalil yang kuat. 

 

Perbedaan istilah dan tata caranya merupakan keniscayaan, karena perbedaan bahasa dan budaya suatu daerah. Akan tetapi secara substansi dan esensinya tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

(Yudi Prayoga)


Pernik Terbaru