• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 1 Juli 2024

Pendidikan

Pakar Hukum Mesir Paparkan Metode Ijtihad Kontemporer dalam Visiting Lecture UIN Raden Intan

Pakar Hukum Mesir Paparkan Metode Ijtihad Kontemporer dalam Visiting Lecture UIN Raden Intan
Visiting lecture menghadirkan pakar hukum dari Mesir, Ahmad Ali Sulaiman di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung di GSG Fakultas Syariah, Rabu (26/6/2024)
Visiting lecture menghadirkan pakar hukum dari Mesir, Ahmad Ali Sulaiman di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung di GSG Fakultas Syariah, Rabu (26/6/2024)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung  menggelar visiting lecture di GSG Fakultas Syariah, Rabu (26/6/2024). Pakar hukum dari Mesir, Ahmad Ali Sulaiman memaparkan tentang ijtihad kontemporer untuk keberlangsungan dan pembaruan.

 

Visiting lecture tersebut dihadiri seratusan mahasiswa Fakultas Syariah. Dalam paparannya, Ahmad Ali Sulaiman mengatakan, syariat Islam memiliki keistimewaan yang Allah berikan, berupa universalitas, agama penutup dan kesesuaiannya untuk setiap waktu, tempat dan situasi. Islam mampu menjawab berbagai tantangan, perubahan dan perkembangan yang terjadi di setiap masa.

 

“Kemampuan Islam dalam menjawab semua ini tidak lepas dari adanya ijtihad yang dilakukan para ulama dalam menyikapi berbagai tantangan, perubahan dan perkembangan tersebut. Sehingga ijtihad menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan, terlebih pada zaman ini di mana perkembangan dalam berbagai bidang terjadi dengan sangat pesat,” kata Ahmad Ali.

 

Ia menjelaskan, hasil ijtihad para ulama klasik yang terangkum dalam karya-karya yang mereka wariskan sarat dengan solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam kehidupan. Akan tetapi hasil ijtihad mereka tidak lepas dari konteks sosial, politik, budaya, ekonomi dan lain-lain masa itu, sehingga tidak semua hasil ijtihad yang mereka wariskan dapat digunakan untuk zaman ini. 

 

*Di sinilah keniscayaan untuk menggunakan akal dalam rangka memahami teks, menggali maqashidnya, menganalisa warisan hasil ijtihad para ulama dan mengkritisi apa yang perlu dikritisi dengan metodologi ilmiah yang disiplin," ujarnya.

 

Dengan demikian, lanjutnya, seorang ulama dituntut untuk membaca dengan cermat terhadap realitas, memahami teks secara mendalam dan akurat, serta berijtihad dalam menyikapi perubahan yang terus terjadi.

 

Tidak hanya itu, beragamnya pendapat hukum di dalam warisan fikih Islam menunjukkan kebebasan berpendapat yang dinikmati para ulama dalam Islam. Kondisi ini, didukung dengan kemampuan mereka dalam berijtihad, menjadikan kebudayaan Islam secara umum dan hukum Islam secara khusus, kaya dengan berbagai temuan-temuan yang cemerlang.  

 

“Pintu ijtihad akan tetap terbuka sampai hari kiamat. Allah tidak menjadikan ilmu, fiqih atau ijtihad khusus untuk satu bangsa, satu tempat, atau satu waktu. Sama halnya tidak dapat dikatakan bahwa satu mazhab tertentu adalah satu-satunya yang sepenuhnya benar,” jelasnya.

 

Dahulu umumnya ijtihad bersifat individu. Saat ini terdapat pola baru yang baik dalam ijtihad yaitu ijtihad kolektif yang dilakukan oleh sejumlah ulama untuk menghasilkan hukum dari permasalahan yang muncul, seperti yang dilakukan lembaga-lembaga fiqih di berbagai negara.  Adanya ijtihad dari orang atau lembaga yang kompeten juga mampu membendung munculnya pemikiran-pemikiran yang menyimpang, termasuk pemikiran-pemikiran dari berbagai kelompok garis keras yang tidak ragu untuk melakukan aksi-kasi teror yang mencoreng nama Islam sendiri.

 

Ia mengungkapkan, menghentikan ijtihad mengakibatkan dampak negatif. Antara lain menafikan salah satu syiar penting dalam Islam, yaitu ijtihad, mengakibatkan nash-nash wahyu yang mulia (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak dapat berlaku di setiap waktu dan tempat, menafikan universalitas Islam, menjadikan agama Islam seolah-olah datang kepada bangsa tertentu dan pada waktu tertentu.

 

"Mengabaikan fungsi akal yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam, serta memunculkan pemikiran-pemikiran menyimpang yang hanya berpegang pada makna tekstual tanpa mempertimbangkan maksud dan tujuan teks tersebut," tuturnya.

 

Ahmad Ali Suleiman juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain, pendirian lembaga internasional untuk kaderisasi para ulama dan mujtahid, kerja sama antara al-Azhar al-Syarif, Kementerian Wakaf Mesir, Kementerian Agama dari berbagai negara dan lembaga-lembaga fikih yang tersebar di seluruh dunia. Kemudian membuat kurikulum yang terus diperbaharui yang dapat melahirkan para ulama yang kompeten dan mampu menghadapi tantangan perubahan zaman.


Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung,  Efa Rodiah Nur mengatakan, visiting lecture sering dilakukan oleh Fakultas Syariah dengan mengundang akademisi dari berbagai perguruan tinggi luar negeri. “Ini untuk menambah wawasan mahasiswa dan dosen sekaligus untuk akreditasi internasional,” katanya.

 


Pendidikan Terbaru