• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Opini

Hikmah Zakat Fitrah bagi Kaum Muslim

Hikmah Zakat Fitrah bagi Kaum Muslim
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)

Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muzakki memiliki berbagai hikmah dan efek bagi kaum Muslim, bahkan bagi mustahik. Hikmah zakat bagi muzakki untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim untuk mempunyai rasa kepedulian, memiliki rasa ingin memberi dan berinfak kepada umat yang membutuhkan.


Tujuan utama dari zakat dalam Islam adalah untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan. Zakat juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial. 


Singkatnya, tujuan dan manfaat membayar zakat fitrah untuk meraih pahala dan kebaikan, sehingga meningkatlah iman dan takwa bagi orang yang berzakat fitrah (muzakki). Bahkan, bagi mustahik pun terdapat manfaat atau hikmah dari zakat fitrah yang diterimanya.


Dalam Kitab berjudul Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, karya Hafidz Muftisany, ia menjelaskan ajaran Islam mengajak pemeluknya (umat Islam) untuk menyucikan hartanya dan dirinya serta ketentraman baginya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103:


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 


Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Ayat 103 di atas utamanya ditujukan kepada pemberi zakat (muzakki) memperoleh berbagai hikmah, keutamaan, atau manfaat dari zakat fitrah yang dikeluarkan olehnya kepada mustahiq langsung atau melalui panitia/amil zakat.


Pengamalan zakat ini diterangkan juga dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 43:


وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ 


Artinya: Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.


Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Adapun zakat fitrah dibayar bagi setiap muslim yang menjumpai bulan Ramadhan.


Adapun hikmah zakat fitrah juga dirasakan bagi mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat. Mustahik meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.


Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya:

  1. Meningkatkan rezeki
  2. Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
  3. Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
  4. Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
  5. Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan


Adapun orang yang dikenai membayar zakat fitrah, dijelaskan pada buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.


Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.


Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.


Ada beberapa hikmah zakat fitrah bagi pemberinya (muzakki), antara lain:

  1. Menyempurnakan iman dan meningkatkan takwa bagi muzakki.
  2. Muzakki telah berbuat baik kepada orang lain, utamanya orang miskin.
  3. Membersihkan diri muzakki dari akhlak buruk seperti sifat kikir, pelit, dan bakhil. 
  4. Melatih kerendahan hati muzakki dan peduli sosial.
  5. Media pembersih harta bagi muzakki dari ketamakan orang-orang jahat.
  6. Simbol dan ungkapan muzakki rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan kepadanya.
  7. Mengembangkan potensi umat, kesejahteraan umat, dan menepis kesenjangan sosial.
  8. Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Dan juga memudahkan amal ibadah puasa diterima Allah swt. 


Dijelaskan oleh hadits dari sanad Abdullah bin Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.


Ada pula pertanyaan, bagaimana efek bagi yang tidak membayar zakat fitrah padahal ia punya kemampuan untuk membayarnya?


Perlu diketahui, bahwa termasuk kategori muzakki adalah ayah wajib membayarkan zakat fitrah untuknya, anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.


Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.


Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahi olehnya.


Adapun untuk pembantu atau pelayan (serumah dengan majikannya) terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu. Ada pula yang berpendapat, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka ia berkewajiban pula untuk membayar zakat fitrah pelayannya.


Namun, jika orang yang mampu berzakat, tetapi ia tidak menunaikan zakat fitrah terdapat efek, dampak atau ancaman baginya yaitu ia mendapakan dosa dan  hartanya membelenggu dirinya.  


Dijelaskan oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, bahwa akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah dosa yang ditimpakan kepadanya. Ancaman bagi yang enggan bayar zakat, termasuk zakat fitrah, dijelaskan dalam Al-Quran Surah Adz-Dzariyat ayat 19:


وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ


Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.


Ayat di atas menunjukkan  harta yang dimiliki seseorang juga ada hak orang lain, maka wajib dizakati. Oleh karena itu, ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Ini dijelaskan dalam Surah Ali Imran ayat 180:


وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Artinya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Hadits juga menerangkan orang yang tak mau bayar zakat, termasuk zakat fitrah padahal ia mampu membayarnya. Hadits itu artinya: Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring.


Dengan demikian, jika enggan bayar zakat fitrah, maka ancaman baginya yaitu:


Pertama, dimangsa ular beracun. 

Dijelaskan dalam hadits, Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya pada hari kiamat, hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat, kemudian ular itu memakannya dengan kedua rahangnya seraya berkata: Akulah hartamu, akulah harta simpananmu. Kemudian Rasulullah membaca, Sekali-kali janganlah orang yang bakhil menyangka ... (QS Ali Imran: 180) (HR. Bukhari).


Kedua, disiksa oleh hewan berkaki empat.

Ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai sabda Rasulullah saw: (Pada hari kiamat nanti) akan datang seekor unta dalam bentuknya yang paling baik kepada pemiliknya yang ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka unta itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya. Begitu pula akan datang seekor kambing dalam bentuknya yang paling bagus kepada pemiliknya ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka kambing itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya (HR Bukhari).


Ketiga, disiksa di neraka jahanam.

Celakalah bagi orang yang selalu menyembunyikan hartanya ketika diwajibkan untuk berzakat fitrah. Mereka akan dirajam dengan batu panas dari neraka Jahanam.


Ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, artinya: Al Ahnaf bin Qais menceritakan kepada mereka, katanya: Aku duduk bersama para pembesar orang-orang Quraisy, kemudian datanglah seseorang yang rambut, pakaian, dan penampilannya berantakan, hingga ia berdiri di antara mereka lalu ia mengucapkan salam dan berkata: Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menimbun hartanya dengan batu yang diseterikakan kepadanya di neraka Jahannam... (HR Bukhari).


KH Abdul Syukur, Dekan FDIK UIN Raden Intan dan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung


Opini Terbaru