• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 28 Maret 2024

Literasi

Tokoh Agama dan Sikap Bijak dalam Bermedia Sosial

Tokoh Agama dan Sikap Bijak dalam Bermedia Sosial
Tokoh Agama dan Sikap Bijak dalam Bermedia Sosial
Tokoh Agama dan Sikap Bijak dalam Bermedia Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor : 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini menjadi panduan umat Islam untuk bermedia sosial dengan baik. Kehadiran fatwa ini pun mampu menjadikan para tokoh agama dan tokoh masyarakat lebih kuat dan mampu memberi tauladan pada masyarakat agar bermedsos dengan bijak.


Kebijakan para tokoh agama dalam bermedia sosial akan memberi dampak besar di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena mereka merupakan sosok publik yang mendapatkan perhatian serta memiliki banyak jamaah atau pengikut. Jika tidak mampu memberi contoh baik alias bermedia sosial dengan tidak menggunakan panduan yang benar, maka para pengikutnya pun akan ikut terdampak.


Faktanya saat ini, media sosial berperan penting dalam kehidupan di era modern. Hampir setiap hari, jam, menit, bahkan detik, manusia modern tidak terlepas dari aktivitas bermedia sosial. Kehadiran media sosial saat ini tidak hanya memberi dampak positif dalam kehidupan manusia. Medsos yang digunakan hampir setiap jenjang umur ini juga bisa memberi dampak negatif dalam banyak hal, moril maupun material.


Di antara dampak positif media sosial saat ini adalah mudahnya mendapatkan dan mengakses berbagai konten-konten dan informasi yang bisa bermanfaat dan memberi kemudahan dalam kehidupan. Namun dampak negatifnya adalah berbagai pemahaman dan sikap negatif akibat kurang bijaknya masyarakat dalam memilah dan memilih mana konten yang benar dan baik di media sosial.


Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bermedsos yang termuat dalam Fatwa MUI tentang bermedsos ini adalah wajibnya setiap muslim bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, dengan mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu 'an al-munkar).


Media sosial harus digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya. Bermuamalah melalui media sosial juga harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam bermedsos, setiap muslim khususnya para tokoh agama harus benar-benar memperhatikan informasi apapun yang diterima di media sosial karena di dalamnya memiliki dua kemungkinan yakni benar dan salah. Konten atau informasi yang baik pun belum tentu benar. Konten atau informasi yang benar belum tentu bermanfaat. Konten atau informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik. Dan tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.


Ketika mendapatkan sebuah informasi di media sosial, para tokoh agama juga harus memberi contoh untuk melakukan proses yang dinamakan tabayyun atau klarifikasi serta tidak boleh disebarkan sebelum diverifikasi dan dipastikan kebenaran dan manfaatnya. Proses tabayyun dilakukan dengan memperhatikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan tingkat keterpercayaan orang yang menyebar informasi. Selain sanad, harus juga dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya serta rawi atau pembawa berita. Untuk lebih komprehensif perlu juga diperhatikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut muncul.


Mekanisme tabayun sendiri harus menggunakan langkah-langkah yang baik sehingga bisa benar-benar maksimal dalam memastikan kebenaran informasi yakni dengan bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Setiap individu juga harus melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.


Sebaiknya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait alias tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial). Hal ini karena bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik. Termasuk juga konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok juga perlu diklarifikasi karena belum tentu benar.


Di Al-Qur’an juga telah disebutkan terkait perintah bertabayyun saat menerima informasi apapun:


يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)


Perlu disadari bahwa saat ini era post truth (pasca-kebenaran) sedang dihadapi oleh setiap orang. Era di mana kebenaran bisa menjadi salah dan kesalahan bisa menjadi benar akibat masifnya informasi yang beredar di media sosial. Perlu kewaspadaan setiap muslim khususnya para tokoh agama dengan menjadi role model dalam bermuamalah di media sosial khususnya terkait dengan pemahaman terhadap agama.


Para tokoh agama harus memberikan kesadaran bahwa intenet dan media sosial memiliki pola yang disebut sebagai sistem algoritma yang bisa menjebak siapapun. Sistem yang mampu memberi manfaat namun juga bisa ‘menjerat’ ini sering tidak disadari oleh setiap orang tak terkecuali para tokoh agama. Sistem ini merupakan otomatisasi dalam internet yang memberi rekomendasi konten sesuai dengan aktivitas seseorang. Ambil contoh jika seseorang sering mengakses ceramah-ceramah agama dari penceramah yang radikal dan ekstrem, maka sistem akan ‘menjejali’ beranda medsos seseorang dengan rekomendasi ceramah-ceramah serupa.


Tugas para tokoh agama sangat berat saat ini untuk memberi pencerahan dalam pemahaman agama yang benar kepada umat. Sehingga kapasitas diri di segala bidang harus terus diasah seiring perkembangan zaman dan tidak terjebak menjadi ‘Seperti katak dalam tempurung’.


H Muhammad Faizin, Sekretaris MUI Provinsi Lampung. Disampaikan pada Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja MUI Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Pagelaran, Ahad (13/2/2022).


Literasi Terbaru