• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Literasi

Mantan Terpidana dalam Pilkada : Dilema Antara HAM dan Pemerintahan Bersih

Mantan Terpidana dalam Pilkada : Dilema Antara HAM dan Pemerintahan Bersih
gambar buku Polemik Mantan Terpidana Dalam Pilkada
gambar buku Polemik Mantan Terpidana Dalam Pilkada

KETERLIBATAN dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, merupakan hak asasi manusia (HAM). Baik sebagai pemilih, maupun yang dipilih, dijamin dalam konstitusi.

 

Sebagai penyelenggara pemilihan,  KPU memang sering dihadapkan pada dua pilihan, yaitu keinginan untuk menciptakan pemerintahan bersih dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Pemenuhan keduanya adalah cita-cita para pendiri bangsa, yang sudah menuangkan dalam berbagai aturan perundangan, termasuk tentunya dalam UUD 1945.

 

Di Lampung Selatan, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu memang “teramat spesial”, sehingga kisahnya penting dibukukan.  Pelaksanaan pilkada di kabupaten yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera itu bukan saja “sekedar”  pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19, tetapi juga ada sebuah tahapan yang membuat pelaksanaan pilkada di daerah tersebut yang menarik  perhatian publik, yaitu saat tidak ditetapkannya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

 

Adalah bakal pasangan calon HIpni--Melin Haryani Wijaya, yang mendaftarkan diri ke KPU Lampung Selatan. Saat berkas mereka diverifikasi, tim KPU Lampung Selatan menemukan kejanggalan. Melin ternyata pernah menjadi terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan surat palsu”. Atas kesalahannya, Melin diganjar pidana penjara selama 8  bulan  dengan masa percobaan 18 bulan. Melin melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

 

Polemik pun dimulai. KPU Lampung Selatan membedah sejumlah aturan. Mereka pun berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, hingga KPU RI.  Hasil bedah aturan dan konsultasi, Hipni-Melin tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon. Itu artinya, mereka untuk dipilih, dibatalkan oleh KPU.

 

KPU berpedoman pada Peraturan KPU No 9 tahun 2020 yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 4 Ayat 1 huruf f peraturan itu pada intinya menyatakan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kemudian, Pasal 4 Ayat 2a menyebutkan, syarat tidak pernah sebagai terpidana itu dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Sementara Melin, belum lima tahun selesai menjalani pidananya. Pengusaha asal Natar, Lampung Selatan itu, menjalani pidana delapan bulan terhitung 25 Februari 2015, dan masa percobaan 18 bulan terhitung 25 Februari 2015 sampai 25 Agustus 2016. Saat mendaftarkan diri ke KPU Lampung Selatan, Melin baru 4 tahun 10 hari menjalani sebagai mantan terpidana.

 

Keputusan KPU Lampung Selatan itu kemudian dibatalkan oleh Bawaslu setempat, setelah melalui rangkaiaan persidangan. Pasangan Hipni-Melin pun ditetapkan sebagai Paslon, bersama dua Paslon lainnya, yaitu Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, dan  Tony Eka Candra-Antoni Imam.

 

Buku yang ditulis oleh Ila Fadilasari, mantan jurnalis Majalah Tempo itu menuturkan secara runtut dan sistematis proses pilkada di bumi Khagom Mufakat yang penuh dengan dinamika tersebut. Meski mengulas peristiwa politik dan hukum yang syarat dengan aturan dan peraturan, namun Ila bisa memaparkan dengan gaya bertutur yang santai sehingga mudah dipahami oleh semua kalangan.

 

Buku ini terurai panjang dan disederhanakan sebanyak 21 judul tulisan. Diantaranya Pilkada Serentak Kedua, Selayang Pandang KPU Lampung Selatan, Berawal dari Pendaftaran Calon, Mereka Ingin Membangun Lampung Selatan, Menemukan Ketaksesuaian, Membedah Peraturan, Tak Lolosnya Hipni dan Melin, serta Hipni dan Melin Menggugat.

 

Selain memaparkan proses tahapan pilkada, argumentasi hukum KPU selaku penyelenggara pemilihan, persidangan yang diwarnai perdebatan seru, penulis juga mewawancarai sejumlah narasumber, mulai dari partai politik pengusung Hipni-Melin, komisioner KPU RI yang membidangi divisi hukum dan pengawasan, serta pengamat kepemiluan dari Perludem.

 

Semangat menghadirkan calon-calon kepala daerah yang bersih dalam proses pilkada sesungguhnya adalah amanat dari pendiri negara. Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, pemilihan yang menghasilkan para pemimpin yang baik dan bersih adalah cita-cita pendiri negara dan para pembentuk undang-undang.  Itu artinya, berbagai aturan tentang mantan terpidana di peraturan KPU bukan semata-mata keinginan dari KPU.

 

Justru peraturan KPU yang dibuat oleh KPU itu adalah turunan dari norma yang ada dalam undang-undang. Para pembentuk undang-undang membuat aturan bahwa terpidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih tidak bisa ikut pemilihan. Tujuannya agar diperoleh kepala-kepala daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), (halaman 198).

 

Buku ini mengungkapkan, HAM dalam bidang politik, adalah hak asasi yang sifatnya dapat dibatasi, atau dikenal dengan istilah derogable right. Termasuk diantaranya hak politik dalam pemilihan kepala daerah, baik sebagai peserta pemilihan maupun sebagai pemilih. Tentu saja pembatasan itu hanya dapat dilakukan untuk sesuatu yang sangat penting, dalam rangka mencapai tujuan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

 

Tulisan tentang fenomena pemilihan kepala daerah di kabupaten Lampung Selatan ini bisa lebih diangkat dan dikembangkan dalam berbagai jurnal penelitian, skripsi, tesis, ataupun disertasi, dengan  pendekatan metode penelitian kualitatif atau kuantitatif.  Menarik pula dibahas dalam forum-forum ilmiah.

 

Buku istimewa ini sangat dibutuhkan bagi semua kalangan, bisa dijadikan rujukan bagi mahasiswa hukum dan politik, santri, dosen, peneliti, jurnalis, komisioner KPU, komisioner Bawaslu, pengurus partai politik, bahkan pemerhati demokrasi di seluruh masyarakat umum Indonesia. Apalagi polemik tentang mantan terpidana dalam pilkada, tidak hanya terjadi di Lampung Selatan.

 

IDENTITAS BUKU              :

Judul                     : Polemik Mantan Terpidana Dalam Pilkada

Penulis                 : Ila Fadilasari

Editor                    : Udo Z Karzi

Penerbit              : KPU Lampung Selatan dan Sijado Institute 

Terbit                    : Oktober, 2021.

Tebal                     : xviii + 228 Halaman

Nomor ISBN       : 978-602-18216-1-9

Peresensi            : Akhmad Syarief Kurniawan, Kontributor NU Online Lampung, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah.


Literasi Terbaru