• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Kiai Menjawab

Setor Uang ke Atasan Agar Naik Pangkat, Bolehkah?

Setor Uang ke Atasan Agar Naik Pangkat, Bolehkah?
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Assalamualaikum
 

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya orang yang ingin naik pangkat tapi membayar sejumlah uang. Uang itu biasanya disetor ke atasan langsung atau melalui orang lain. Intinya untuk promosi jabatan.
Apriadi, Sukarame

 

Walaikumslam wr wb
 

Jika di dalam institusinya memang salah satu syaratnya adalah harus membayar sejumlah uang untuk naik pangkat jabatannya, karena mungkin saja untuk keperluan administrasi dll (dalam hal ini bukan menyuap untuk melancarkan rencana kenaikan pangkat tersebut), maka hukumnya mubah (boleh). Tapi jika niat membayar sejumlah uangnya untuk kepentingan supaya jabatannya naik pangkat dan akhirnya si orang tersebut memberikan dengan sejumlah uang agar memuluskan keinginannya, maka hukumnya haram karena termasuk dalam penyuapan.
 

Sabda Nabi SAW:
"Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang di suap, dan juga orang yang menjadi perantara diantara keduanya."
(HR: Ahmad)
 

Penjelasan hadits:
 

Orang yang dikutuk oleh Allah SWT, dalam kasus penyuapan bukan hanya pelakunya saja, melainkan semua orang yang terlibat didalamnya terkena laknat Allah, yaitu si penyuap, orang yang di suap dan orang yang menghubungkan diantara kedua belah pihak.
 

Menyuap dalam Islam adalah perkara yang diharamkan olah Islam, baik memberi maupun menerima sama-sama diharamkan di dalam syariat. Namun ada pengecualian yang menurut mayoritas ulama memperbolehkan seseorang untuk mendapatkan haknya, karena dia dalam kondisi yang benar dan mencegah kezoliman terhadap orang lain.
 

Dalam hal ini dosanya tetap ditanggung oleh yang menerima suap (hal ini dapat di lihat dalam kitab Qasyful Qina 6/304, Nihayatul muhtaj 8/243 dalam bab - bab yang membahas tentang suap menyuap dan makan harta haram).


Dalam masalah suap menyuap, Imam Abu Hanifah membagi pengertian risywah ini kedalam beberapa bagian;


1. Memberikan sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan kedudukan/jabatan makan hukumnya adalah haram bagi pemberi maupun penerima.


2. Memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan perkaranya hukumnya adalah haram. Walaupun keputusan tersebut adalah benar karena hal itu sudah menjadi tugas seorang hakim dan kewajibannya.


3. Memberikan sesuatu agar mendapatkan perlakuan  yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan hukumnya haram bagi yng disuap saja.


Al Hasan mengomentari sabda Nabi SAW : "Melaknat orang yang menyuap dan disuap dengan berkata ‘jika ditunjukkan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
 

Adapun jika seseorang memberikan hartanya selama untuk melindungi kehormatannya maka hal itu tidak apa-apa. Walallhu'alam bishawab
 

Demikian.
 

Wassalam

(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)

 


Editor:

Kiai Menjawab Terbaru