• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Pandangan Islam terhadap Mainan Boneka

Pandangan Islam terhadap Mainan Boneka
Boneka adalah permainan tertua di dunia (Ilustrasi Foto: NU Online)
Boneka adalah permainan tertua di dunia (Ilustrasi Foto: NU Online)


Boneka merupakan bentuk mainan yang lazim dimainkan oleh anak-anak, terutama perempuan. Boneka sendiri telah menjadi bagian dari peradaban manusia selama berabad-abad silam. 

 

Bukti-bukti arkeologi menunjukkan bahwa boneka merupakan mainan tertua yang diketahui. Awalnya boneka-boneka tersebut terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, lilin, dan sebagainya. 

 

Boneka tanah liat, pernah ditemukan di kuburan anak-anak Yunani dan Romawi kuno. Sedangkan boneka kayu telah ditemukan di makam Mesir yang berasal dari abad ke-21 SM. 

 

Boneka Ragdoll yang secara tradisional dibuat dari sisa bahan kain, ditemukan berasal dari abad ke-5 Masehi, di Britis Raya (dahulu wilayah bagian Kekaisaran Romawi). Hal ini menjadikan boneka merupakan mainan yang sangat kuno sekali.

 

Pada hari ini Sabtu 10 Juni, merupakan hari boneka sedunia. Lalu bagaimana Islam memandang dan menghukumi mainan bernama boneka? Apakah boleh atau tidak?

 

Masyoritas ulama dari Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat, bahwasanya diharamkan membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka (mainan anak-anak). 

 

Begitu juga dengan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, ia juga berpendapat bahwa Islam melarang untuk membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka anak-anak. Karena ada dalil yang menunjukkan keringanan dalam hal ini. 

 

Salah satu dalil yang memperbolehkan bermain boneka, yakni berasal dari Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah ra, yang menceritakan bagaimana Rasulullah saw memperlakukannya ketika sedang bermain boneka. 

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي

 

Artinya: Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi saw. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah saw masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku (HR. Bukhari no 6130 dan Muslim no 2440).

 

Dalil lain yang menyebutkan tentang bermain boneka, yakni yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra, yang sumbernya dari Sayyidah Aisyah juga. 

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

 

Artinya: Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah saw bertanya, "Apa ini wahai ‘Aisyah?". Dia (‘Aisyah) pun menjawab, "Boneka-boneka (mainan) milikku".  Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, "Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?" ‘Aisyah menjawab, "Kuda." Beliau bertanya lagi, "Apa itu yang ada pada bagian atasnya?". ‘Aisyah menjawab, "Kedua sayapnya." Beliau menimpali, "Kuda punya dua sayap?" ‘Aisyah menjawab, "Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau (HR. Abu Dawud no 4934).

 

Dari penjelasan dalil di atas, maka bermain boneka apapun hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Kecuali dijadikan pajangan dan mengganggap memiliki jiwa atau arwah, maka hukumnya haram. 

(Yudi Prayoga)


Keislaman Terbaru