• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Bahtsul Masail

LBM NU Lampung Kebut Bukukan Hasil Bahtsul Masail

LBM NU Lampung Kebut Bukukan Hasil Bahtsul Masail
LAMPUNG SELATAN- Rois syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH Muhsin Abdillah meminta kepada Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU)  Lampung untuk segera membukukan hasil bahtsul masail yang telah dilaksanakan selama ini. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung di Kantor NU Lampung Selatan, Senin (15/7). "Segera disusun dan rapikan hasil-hasil keputusan bahtsul masail selama ini dan segera dicetak," pintanya di depan para peserta bahtsul masail dari NU kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Menurutnya hal ini penting karena masyarakat telah menunggu-nunggu jawaban dari berbagai permasalahan terkait hukum yang dibahas oleh LBM NU sebagai satu-satunya lembaga di NU yang menangani hukum dan masail agama khususnya terkait bab fikih. Pengasuh Pesantren Darussaadah Lampung Tengah ini juga mengingatkan bahwa jawaban dari LBM atas berbagai masalah agama memiliki kekuatan lebih dibanding jawaban-jawaban yang diberikan oleh pesantren dan para alumninya. Hal ini karena LBM menjadi tempat bersama para alumni pesantren dari berbagai pesantren dan memiliki legalitas dari Jamiyyah Nahdlatul Ulama. "Mari aktif dalam kegiatan bahtsul masail ini karena hasil dari kegiatan ini sangat ditunggu masyarakat," ajaknya kepada para peserta yang merupakan alumni dari berbagai pesantren baik Lampung maupun Jawa ini. Sementara itu Ketua LBM NU Provinsi Lampung KH Munawir menyatakan, sampai dengan saat ini proses penyusunan terus dilaksanakan untuk segera mencetak buku hasil bahtsul masail. Ia mengajak segenap elemen NU baik tingkat wilayah maupun cabang untuk mendukung program ini. "Buku hasil bahtsul masail akan mampu memberikan jawaban bagi masyarakat sekaligus mengantisipasi masyarakat khususnya umat Islam dari bertanya tentang hukum kepada google," katanya mengingatkan. Kondisi zaman saat ini menjadi tantangan bagi para ulama untuk terus memberikan pencerahan dan jawaban yang benar kepada masyarakat agar mereka tidak terjerumus dan lebih percaya kepada media sosial dari pada ulama. Lebih lanjut Kiai Munawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung menjelaskan masail yang dibahas pada kesempatan tersebut. Masalah yang pertama adalah tentang kadar zakat fitrah. "Dalam Madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Zakat fitrah harus dengan makanan pokok (beras). Sedangkan dalam Madzhab Hanafi diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Membayar zakat fitrah dengan uang ini banyak dilakukan oleh PNS berdasarkan edaran  gubenur atau bupati dan walikota," paparnya. Dalam edaran tersebut lanjutnya sudah di tentukan besaran zakat fitrah yang harus di bayarkan. Seperti tahun ini besaran zakat fitrah yang harus di bayar sebesar Rp.37.500 jiwa. "Kalau mengikuti Madzhab Hanafi berapa nilai zakat fitrah yang harus di bayar? Berapa ukuran satu sho’ jika di konfersi ke kilogram menurut empat madzhab? Bagaimana  hukumnya membayar zakat fitrah senilai Rp.37.500,- dengan mengikuti edaran gubenur/bupati/walikota? Dan bagaimana membagi zakat fitrah tersebut? Ini yang akan kita jawab," jelasnya. Selain itu masalah lain yang akan dibahas adalah merespon kemajuan teknologi dalam hal ibadah haji. Dahulu jelasnya, ketika ada orang yang tidak mampu berjalan, ibadah sa’inya dibantu dengan kursi roda. Namun sekarang di masjidil haram menyediakan jasa sewa skuter (sejenis motor) untuk thawaf dan sa’i. Forum akan membahas hukum bagi orang yang mampu berjalan namun melakukan ibadah sa'i dengan mengendarai skuter tersebut.(Sunarto)


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru