Pelatihan Amil Zakat, MUI Tegineneng Perkuat Pemahaman Fiqih Zakat
Jumat, 28 Maret 2025 | 15:25 WIB

MUI Tegineneng saat menggelar workshop fiqih zakat di Masjid Nurul Iman, Desa Margomulyo, Kamis (27/3/2025). (Foto: Istimewa)
Pesawaran, NU Online Lampung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran menggelar workshop penguatan literasi fiqih zakat untuk amil di Masjid Nurul Iman, Desa Margomulyo, Kamis (27/3/2025).
Kegiatan yang bertemakan "Amil Zakat Ideal dalam Perspektif Regulasi dan Tradisi," ini dibuka langsung oleh Ketua MUI Pesawaran, KH Rusydi Ubaidillah Abror.
Dalam kesempatan tersebut, KH Rusydi menyampaikan, bahwa amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.
"Sebagai pengelola dana umat, amil zakat dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana zakat," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayat Gerning itu mengatakan di berbagai penelitian dan observasi, masih terdapat banyak amil zakat yang belum memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
"Diperlukan upaya yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan kompetensi amil zakat agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Tegineneng, KH Amin Udin el-Hady mengatakan, kegiatan ini juga dalam rangka meluruskan banyaknya tradisi membentuk panitia zakat oleh takmir masjid ketika hanya momentum idul fitri saja.
"Panitia itu dibentuk bukan oleh lembaga resmi yang dalam hal ini BAZNAS. Dari perspektif ilmu fiqih, lembaga negara yang berwenang membentuk amil zakat hanya BAZNAS, atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain yang mendapat rekomendasi dan izin operasional kementerian terkait," tuturnya.
Ia menekankan jika panitia zakat yang dibentuk oleh takmir masjid bukan masuk ke dalam kategori amil zakat, karena tidak dibentuk melalui regulasi yang tepat. Ia juga menyoroti tentang banyaknya problematika zakat dalam masyarakat.
Pelatihan Amil Zakat ini kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pesawaran dan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pesawaran dengan difasilitasi oleh MUI Kecamatan Tegineneng.
Pada kesempatan ini menghadirkan pemateri dari bagian staf SDM BAZNAS Pesawaran Ahmad Fadholi dan Ketua LAZISNU Pesawaran Ahmad Sujarwadi.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Fudholi menegaskan kepada pengurus masjid yang belum memiliki Surat Keterangan (SK) Amil Zakat untuk segera diurus dan diselesaikan. Ia siap mengawal hal tersebut hingga selesai.
"Petugas amil zakat, infaqk, dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah," ungkapnya.
Hal itu dalam QS At-Taubat ayat 103 yang berbunyi khudz min amwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha wa shalli ‘alaihim, inna shalataka sakanul lahum, wallahu samu‘un ‘alim.
"Ayat itu bermakna ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," katanya.
Kegiatan itu diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari masing-masing utusan masjid atau mushala di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.