Syiar

Tertidur Saat Shalat, Apakah Shalatnya Sah?

Selasa, 26 November 2024 | 15:19 WIB

Tertidur Saat Shalat, Apakah Shalatnya Sah?

Ilustrasi shalat. (Foto: Istimewa)

Shalat merupakan ibadah ritual bagi umat Islam yang sudah dikenai taklif. Shalat juga menjadi penanda kehambaan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti shalat fardhu 5 waktu. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun dan di manapun, kecuali dalam keadaan uzur (lupa dan tidur).

 

Dalam Islam, shalat memiliki peraturan yang ketat terkait syarat dan rukunnya, sehingga harus terpenuhi keduanya. Jika tidak, maka shalatnya belum sempurna atau tidak sah, seperti batalnya wudhu karena ketiduran.  

 

Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut.

 

 وأما النوم فينظر فيه فإن وجد منه وهو مضطجع أو مكب أو متكئ انتقض وضوؤه، وإن وجد منه وهو قاعد ومحل الحدث متمكن من الأرض فالمنصوص في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه. 

 

Artinya: Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fiqih Syafi’i) bahwa wudhunya tidak batal.

 

Akan tetapi, jika ada seseorang tertidur dalam keadaan sedang shalat, apakah shalat dan wudhunya juga batal?

 

Dilansir dari NU Online, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur ketika shalat. Tidur yang dimaksud di sini tentu bukan disengaja, tapi karena saking kantuknya. Terkait hukumnya, ini jawaban Al-Mawardi di dalam Al-Hawi Al-Kabir:

 

وأما القسم الذي اختلف قوله في وجوب الوضوء منه من أقسام النوم فهو النوم في الصلاة  فإن نام في موضع الجلوس كانت صلاته جائزة ووضوءه جائز. وإن نام في غير الجلوس إما في قيامه أو في ركوعه أو سجوده ففي بطلان وضوئه وصلاته قولان: أحدهما: وهو قوله في القديم إن وضوءه صحيح وبه قال ثمانية من التابعين..والقول الثاني: قاله في الجديد أن وضوءه قد انتقض وصلاته قد بطلت 

 

Artinya: Di antara persoalan yang diperdebatkan ulama adalah kewajiban wudhu’ bagi orang tidur ketika sembahyang. Apabila tidurnya saat duduk, shalat dan wudhunya tetap dihukumi keabsahannya. Namun bila tidurnya tidak dalam posisi duduk, semisal berdiri, ruku’, dan sujud, terdapat dua pendapat: pertama, wudhu dan shalatnya tetap sah menurut qaul qadim dan didukung oleh pendapat delapan orang tabi’in. Sementara menurut qaul jadid, wudhu dan shalatnya batal.

 

Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa tertidur dalam keadaan shalat tetap sah shalat dan wudhunya, itu juga dalam keadaan duduk. Akan tetapi ketika dalam keadaan sedang berdiri, rukuk, dan sujud maka ada dua pendapat yaitu pertama, wudhu dan shalatnya tetap sah menurut qaul qadim. Sementara menurut qaul jadid, wudhu dan shalatnya batal.