Syiar

Hujan Deras, Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid?

Kamis, 2 Maret 2023 | 19:47 WIB

Hujan Deras, Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid?

Hujan Deras, Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid?

Indonesia beberapa pekan terakhir ini sering dilanda hujan hingga menyebabkan sebagian kaum muslimin kesulitan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. 


Dalam kondisi ini, karena alasan hujan, apakah kaum muslimin diperbolehkan untuk shalat di rumah dan tidak berjamaah di masjid?


Turunnya air dari langit merupakan rahmat yang harus disyukuri kehadirannya disertai doa agar hujan memberikan manfaat, bukan musibah. Sebab terkadang volume air hujan yang deras mengakibatkan banjir dan menimbulkan permasalahan tersendiri.

 

Bagi orang yang istiqamah berjamaah di masjid, tentu ini menimbulkan persoalan. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:


صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً


Artinya: Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian (HR Al-Bukhari).


Dilansir dari NU Online, dari hadits ini pula penegasan tingkat kemuliaan orang yang suka berjamaah terpaut hingga 27 derajat. Walhasil, bagi siapapun yang memiliki kesempatan untuk berjamaah di masjid sebaiknya meningkatkan semangatnya, sebelum muncul banyak rintangan.


Mengenai hujan ketika akan melaksanakan shalat berjamaah di masjid, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan: 


قوله (أعذار الجمعة والجماعة المطر) والثلج والبرد ليلا أو نهارا (إن بل) كل منهما (ثوبه) أو كان نحو البرد كبارا يؤذي (ولم يجد كنا) يمشي فيه للاتباع 


Artinya: Uzur-uzur Jumat dan jamaah di antaranya adalah hujan, salju dan dingin di malam atau siang hari, bila hujan atau salju tersebut membasahi pakaian atau cuaca dingin dalam taraf parah yang menyakitkan, sementara ia tidak menemukan penutup yang dibuat berjalan, hal tersebut karena mengikuti Nabi (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, halaman 148).


Dalam hadits lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah bersabda:


إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ 


Artinya: Apabila engkau telah melafadzkan asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan hayya alas shalah akan tetapi katakan shollu fii buyutikum (shalatlah di tempat tinggal masing-masing) akan tetapi lalu banyak orang yang mengingkarinya, maka Ibnu Abbas berkata hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Rasulullah sesungguhnya shalat Jumat itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar ke masjid lalu kalian berjalan di atas tanah yang penuh dengan air lumpur (HR Bukhari dan Muslim).


Dari sini dapat ditarik kesimpulan hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan. Namun jika kondisi hujan reda dan jalan sudah tidak becek, maka otomatis uzur telah gugur.