Syiar

Bagi Perempuan Lebih Baik Shalat di Masjid atau di Rumah?

Senin, 17 Maret 2025 | 14:51 WIB

Bagi Perempuan Lebih Baik Shalat di Masjid atau di Rumah?

Apakah perempuan boleh shalat di masjid?, atau cukup di rumah. (Iustrasi: Yudi Prayoga)

Shalat jamaah merupakan shalat secara bersama-sama di suatu tempat, di mana seorang imam memimpin shalat dan makmum mengikuti gerakan dan bacaannya. Shalat berjamaah memang lebih utama daripada shalat sendirian (munfarid) karena memiliki pahala yang lebih utama yakni 27 derajat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad saw.

 

Riwayat yang dijadikan pijakan ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar, yaitu:

 

   عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة 

 

Artinya: Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah bersabda, "Shalat jamaah lebih baik dari pada shalat sendirian dengan pahala 27 derajat" (HR Al-Bukhari).

 

Juga dalam redaksi hadits yang lainnya:

 

   وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى  

 

Artinya: Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Lalu shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama satu orang jamaah. Semakin banyak jamaahnya, maka semakin dicintai oleh Allah ta'ala (HR Abu Dawud).

 

Dari redaksi di atas sangat jelas bahwa dalam masalah keutamaan jamaah tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan. Jika semuanya shalat berjamaah.

 

Akan tetapi, bagaimana dengan pelaksanaan shalat berjamaahnya, apakah laki-laki dan perempuan semuanya di masjid? Atau salah satunya cukup di rumah?

 

Mengenai masalah di atas Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Tholibin juz 2 halaman 5 mengatakan, bahwa seorang laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardlu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardlu berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab tersebut sebagai berikut:

 

 قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد

 

Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari, shalat fardlu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits: Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardlu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya daripada di masjid.

 

Redaksi di atas bersumber dari kisah istri Abu Hummayd al-Sa‘idi yang meminta izin kepada Rasulullah untuk selalu shalat berjamaah dengannya, namun Rasulullah mengatakan shalat di rumah lebih baik. Berikut kutipan lengkap riwayatnya:

 

عن عبد الله بن سويد الأنصاري، عن عمته امرأة أبي حميد الساعدي أنها جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إني أحب الصلاة معك. فقال: قد علمت أنك تحبين الصلاة معي، وصلاتك في بيتك خير من صلاتك في حجرك، وصلاتك في حجرك خير من صلاتك في دارك، صلاتك في دارك خير من صلاتك في مسجد قومك، وصلاتك في مسجد قومك خير من صلاتك في مسجدي

 

Artinya: Dari ‘Abdullah Ibn Suwayd al-Anshari, dari bibinya, yaitu istri Abu Humayd al-Sa‘idi, bahwa ia pernah menemui Rasulullah saw. dan bertanya, "Wahai Rasululullah, saya sangat senang shalat bersamamu." Rasul menjawab,  "Saya tahu kamu senang shalat bersamaku, tetapi shalat di ruangan paling kecil dan tertutup di kamarmu lebih baik dari shalat di kamarmu, shalat di kamarmu lebih baik dari shalat di ruangan tengah rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kampungmu, dan shalat di masjid kampungmu lebih baik dari salat di masjidku" (HR Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dan lain-lain).

 

Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim juz 1 halaman 250 mengatakan bahwa laki-laki lebih utama shalat di rumah jika berjamaah dengan istrinya:

 

   وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل

 

Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri. Dan shalat berjamaahnya laki-laki lebih utama daripada di rumah. Sedangkan jika ia shalat berjamaah dengan istrinya di rumah itu lebih utama.

 

Akan tetapi jika suami istri ingin shalat berjamaah di masjid juga tidak masalah. Dan andaikata istrinya ingin shalat berjamaah di masjid, tetap diperbolehkan dengan syarat diizinkan oleh suaminya dan tidak menimbulkan fitnah. Wallahu'alam