Yudi Prayoga
Penulis
Hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha merupakan dua hari besar umat Islam. Kedua hari tersebut menjadikan momen istimewa yang harus dirayakan, salah satunya dengan shalat Id berjamaah di masjid.
Di negara kita, Indonesia, shalat hari raya sudah menjadi kebiasaan yang seolah harus dikerjakan bagi laki-laki dan perempuan, baik tua maupun muda, dan memang hukumnya adalah sunnah muakkad (dianjurkan).
Lalu bagaimana hukumnya seorang perempuan ikut shalat Id? dan bagaimana hukumnya jika wanita yang ikut shalat Id mempercantik diri, memakai bedak, wewangian, memakai pakaian yang berwarna mencolok, dan sebagainya?.
Jawabannya adalah, seorang perempuan boleh melaksanakan shalat Id berjamaah, namun hukumnya makruh bagi perempuan yang berpotensi menimbulkan fitnah, tidak ikhtilath dan khalwat.
Pernyataan tersebut berasal dari referensi kitab Minhaajul Qawiim:
المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية - (1 /401)
(وَ) يُسَنُّ (خُرُوْجُ الْعَجُوْزِ) لِصَلَاةِ الْعِيْدِ وَالْجَمَاعَاتِ (بِبِذْلَةٍ) أَيْ فِيْ ثِيَابِ مُهْنَتِهَا وَشُغْلِهَا (بِلَا طِيْبٍ) وَيَتَنَظَّفْنَ بِالْمَاءِ وَيُكْرَهُ بِالطِّيْبِ وَالزِّيْنَةِ كَمَا يُكْرَهُ الْحُضُوْرُ لِذَوَاتِ الْـهَـيْئَاتِ
Artinya: Disunnahkan bagi wanita tua untuk mengikuti shalat Id maupun shalat jamaah yang lain dengan pakaian keseharian (bukan untuk berhias) tanpa wewangian. Jika memakai wewangian atau berhias, maka makruh ikut shalat Id atau jamaah lainnya, seperti halnya dimakruhkan menghadirinya bagi perempuan-perempuan yang masih menarik perhatian kaum laki-laki.
Juga dijelaskan dalam kitab I’aanatuth Thaalibiin:
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 313)
فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اِخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ
Artinya: Dimakruhkan berkumpul antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat selama tidak berbaur (saling berdesakan).
Referensi lain juga terdapat dalam kitab Fathul Qarib:
(فصل): وصلاة العيدين أي الفطر والأضحى (سنة مؤكدة) وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وخنثى، وامرأة لا جميلة ولا ذات هيئة، أما العجوز فتحضر العيد في ثياب بيتها بلا طيب،
Artinya: (Fasal) shalat dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Shalat hari raya disunnahkan berjamaah bagi orang sendirian, musafir, orang merdeka, budak, huntsa dan wanita yang tidak cantik dan tidak dzatul haiat (wanita yang gerak-geriknya mengundang perhatian). Sedangkan untuk wanita lanjut usia, maka sunnah menghadiri shalat hari raya dengan mengenakan pakaian keseharian tanpa memakai wewangian.
(Yudi Prayoga)
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
5
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
6
Hukum Daging Kurban Disimpan Terlalu Lama
Terkini
Lihat Semua