• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Kiai Menjawab

Apakah Istri Perlu Ikut Menafkahi Keluarganya?

Apakah Istri Perlu Ikut Menafkahi Keluarganya?
Perempuan diperbolehkan bekerja untuk membantu keluarga atas izin suami
Perempuan diperbolehkan bekerja untuk membantu keluarga atas izin suami

Assalamualaikum wr wb,

Pengasuh kanal Kiai Menjawab NU Online Lampung.

Saya seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Suami saya pekerja lepas, dengan penghasilan tidak tetap (tidak menentu). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya juga bekerja freelance di luar rumah, lumayan menambah penghasilan keluarga.

 

Pertanyaan saya, apa hukumnya perempuan bekerja di luar rumah, karena bukankah yang wajib mencari nafkah itu adalah suami? Lantas bagaimana nilai penghasilan saya, apakah termasuk nafkah atau sedekah pada keluarga?

 

Enista, Bandar Lampung

 

Waalaikum salam wr.wb

Islam tidak melarang seorang perempuan baik masih gadis maupun sudah menikah untuk bekerja. Hukumnya mubah (boleh), selama suami mengizinkan untuk bekerja, membantu mencari nafkah untuk keluarganya, ditambah dengan istrinya juga bekerja dengan senang hati, dalam arti keduanya sama-sama ridha (senang).

 

Dalam kaidah umum, memang dalam menafkahi keluarga itu adalah kewajiban seorang suami, memberikan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan sebagainya. Firman Allah dalam Al-Qur-an Surat An Nisa' ayat 34:

 

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari harta mereka.

 

Adapun hikmah dari ayat tersebut adalah bahwa seorang suami wajib mengurusi, mengajari akhlak, dan memberi nafkah kepada istri, kemudian seorang istri dilarang membantah perintah suami, kecuali perintah bermaksiat kepada Allah. 

 

Jika sebaliknya istri yang mencari dan memberikan nafkah untuk suami dan membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya maka hukumnya boleh. Dan bernilai nafkah.

 

Sebelum memutuskan untuk bekerja diluar rumah, ada baiknya melihat pada beberapa faktor syar'i yang mendorong seorang muslimah atau istri untuk bekerja antara lain:

1. Suami kesulitan untuk memberi nafkah istri dan keluarga karena tidak mampu dengan alasan sakit, di PHK, dan lain-lain.

2. Suami dengan pendapatan terbatas, akhirnya kondisi ini mendorong istri untuk bekerja demi mendapatkan materi yang bisa meningkatkan taraf hidup keluarga atas kerelaan hatinya.

3. Istri memiliki hutang yang harus dilunasi, sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.

 

Allah swt berfirman dalam Al Qur-an Surat: Atthalaq ayat 7:  Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.

 

Rasulullah saw juga pernah menjelaskan tentang ayat di atas, bahwa: Sedinar yg engkau infakkan di jalan Allah, sedinar yang engkau infakkan dalam pembebasan hamba, sedinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin dan sedinar yg engkau infakkan ke keluargamu, maka yang lebih besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu (HR Ahmad dan Muslim).

 

Jadi, maksud dari hadist tersebut bahwa siapapun yg menginfakkan baik itu seorang suami untuk istri dan kelurganya, ataupun seorang istri untuk suami dan keluarganya, maka pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah kepada orang miskin, atau menginfakkan di jalan Allah.

 

Demikian semoga bisa dipahami. Waallahu 'alam bishawab.

 

Ustadzah Yulia Ulfah, Spd

​​​​​Alumni Ashidiqiyah Islamic College, Jakarta


Kiai Menjawab Terbaru