• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Warta

Tingkatkan Manajemen Zakat, LAZISNU PCNU Lampung Tengah Fasilitasi Pengesahan Amil Zakat Masjid dan Mushala

Tingkatkan Manajemen Zakat, LAZISNU PCNU Lampung Tengah Fasilitasi Pengesahan Amil Zakat Masjid dan Mushala
LAZISNU PCNU Lampung Tengah Fasilitasi Pengesahan Amil Zakat Masjid dan Mushala (Foto: Istimewa)
LAZISNU PCNU Lampung Tengah Fasilitasi Pengesahan Amil Zakat Masjid dan Mushala (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung    

Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LAZISNU PCNU) Lampung Tengah sejak awal Ramadhan hingga saat ini berkonsentrasi pada proses administrasi pengesahan amil zakat pada masjid dan mushala yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 007/NUCARE-LAZISNU LAMTENG/B.1/III/2023 tertanggal 23 Maret 2023, perihal tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengesahan JPZIS LAZISNU Masjid dan Mushala di Kabupaten Lampung Tengah.


Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Tengah, Alie Fadhilah Musthofa mengatakan, terkait pengesahan amil zakat di masjid dan mushala di Kabupaten Lampung Tengah. Sudah diawali dengan masyarakat khususnya Nahdliyin melalui agenda edukasi sosialisasi berupa Madrasah Amil pelatihan pengelolaan zakat fitrah dan zakat maal. 


“Madrasah Amil yang kita gelar beberapa waktu lalu, dalam rangka ikhtiar meningkatkan kualitas dan manajemen. Menjawab beberapa kebutuhan lapisan masyarakat seputar agenda filantropi, dan membahas seputar zakat, infak, sedekah, dan fenomena problematika aktual di masyarakat,” ujarnya.


Adapun Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari 28 Kecamatan, 310 Kampung, dan 10 Kelurahan, yang mana selama ini status yang ada di masjid dan mushola kebanyakan bukan sebagai amil tapi hanya sebagai panitia zakat atau amil tidak resmi. 


Divisi Jaringan dan Sumber Daya Manusia LAZISNU PCNU Lampung Tengah, Ridwan menyampaikan, pengesahan amil zakat ini sangat penting, karena ada perbedaan yang sangat mendasar secara hukum antara amil maupun panitia zakat. 


“Dan alhamdulillah langkah kami ini mendapatkan respon positif terbukti dengan tingginya antusias pengajuan pengesahan dari masjid dan mushala. Selanjutnya setelah disahkan dengan SK izin operasional, amil zakat akan bergabung dengan struktural LAZISNU dalam bentuk Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (JPZIS),” ujarnya.


Ia mengatakan dimana kelanjutannya JPZIS LAZISNU masjid dan mushala ini secara berkala akan mendapatkan pembinaan, pengawasan dan melaporkan aktivitasnya kepada struktural LAZISNU yang ada di atasnya.


“Adapun teknis pengajuan dari masjid dan mushala menghubungi langsung kepada LAZISNU Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di wilayah kecamatan masing-masing dengan membawa surat permohonan dan susunan pengurus amil zakat. Selanjutnya proses verifikasi data, pengesahan dengan penerbitan SK izin operasional dan pencetakan plakat banner akan dilakukan oleh LAZISNU MWCNU,” katanya.


Sekretaris  LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Tengah, Chairus Salim mengatakan, laporan sementara progres tadi malam per Kamis (20/4/2023), pukul 23.00. 


“Laporan masing-masing LAZISNU MWCNU se-Kabupaten Lampung Tengah, data amil zakat yang telah di SK kan melalui JPZIS LAZISNU yang sudah mendapatkan sebanyak 1.569 JPZISNU, terdiri dari 819 Masjid, 738 Mushala, dan 12 Lembaga Pendidikan. Semoga hari ini data amil zakat akan masih bertambah,” ujarnya.

(Akhmad Syarief Kurniawan)
 


Warta Terbaru