Safari Ramadhan 1446 H, MUI Pringsewu Gelar Pembinaan Khatib dan Sosialisasi Fatwa Zakat Fitrah
Jumat, 7 Maret 2025 | 15:15 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Pringsewu, NU Online Lampung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu menggelar pembinaan khatib dan sosialisasi fatwa tentang zakat fitrah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para takmir masjid dan khatib terkait kewajiban tugas khatib dan zakat yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan sejak awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri,” kata Ketua MUI Kabupaten Pringsewu, KH Hambali pada Safari Ramadhan di lokasi pertama di Kecamatan Pagelaran Utara, Jumat (7/3/2025).
Zakat fitrah jelasnya berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa serta membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Terkait pembinaan khatib ia menekankan pentingnya peran khatib dalam menyampaikan pesan keislaman yang moderat, edukatif, serta relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Khatib bukan sekadar menyampaikan khutbah, tetapi juga menjadi panutan umat. Oleh karena itu, materi yang disampaikan harus berbobot, berbasis dalil yang kuat, serta mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Pembinaan ini membahas berbagai aspek penting dalam khutbah Jumat, seperti teknik penyampaian yang efektif, pemahaman fiqih, serta isu-isu kontemporer yang perlu diangkat dalam khutbah.
MUI Pringsewu berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak khatib yang mendapatkan pembinaan serupa demi meningkatkan kualitas khutbah di masjid-masjid Pringsewu.
Ketentuan Hukum Zakat berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022:
- Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
- Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
- Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’, yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
- Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
- Nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada:
- Harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki.
- Sesuai dengan harga pasar setempat.
- Khusus bagi umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat.
- Menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan hukumnya boleh.
- Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh muzakki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah melewati tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar’i.
- Zakat fitrah ditasarufkan kepada fakir miskin.
Terpopuler
1
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
2
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
3
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
4
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
5
Ketua PWNU Lampung: Thariqah Jadi Penyejuk dan Penuntun Umat dalam Menjawab Keresahan Zaman
6
Memaknai Doa Nabi Musa Minta Jodoh, KH Sujadi: Ciptakan Suasana Surgawi dalam Rumah Tangga
Terkini
Lihat Semua