• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Warta

MUI Pringsewu Sosialisasikan Fatwa Ibadah di Masa Pandemi dan Pedoman Bermedsos

MUI Pringsewu Sosialisasikan Fatwa Ibadah di Masa Pandemi dan Pedoman Bermedsos
Sosialisasi Fatwa MUI di Kabupaten Pringsewu
Sosialisasi Fatwa MUI di Kabupaten Pringsewu

Pringsewu, NU Online Lampung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Lampung melakukan sosialisasi fatwa MUI di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut. Kegiatan tersebut ditujukan untuk para pengurus MUI kecamatan, penghulu, takmir masjid dan tokoh agama.

"Ada dua fatwa yang disosialisasikan pada kegiatan yang dibarengkan dengan silaturahmi ke sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu," ungkap Ketua Umum MUI Pringsewu KH Hambali, Ahad (27/3/2022) di Kecamatan Adiluwih.

Fatwa tersebut adalah Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman dan Muamalah di Media Sosial dan beberapa fatwa tentang ibadah di tengah masa pandemi Covid-19. Ke dua jenis fatwa tersebut dinilai penting karena sesuai dengan kondisi kekinian yang dialami masyarakat.


"Sebagai khadimul ummat (pelayan umat), MUI memiliki tugas himayatul ummat (memberi pelayanan umat) melalui fatwa-fatwa. Oleh karenanya fatwa-fatwa ini perlu dipahami oleh para tokoh-tokoh agama khususnya yang menjadi panutan umat," katanya.

Fatwa tentang bermedia sosial menjadi penting karena saat ini fakta menunjukkan berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi, hingga Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta orang.

Sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273,87 juta jiwa pada 31 Desember 2021. Ini menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen penduduk Indonesia menjadi pengguna internet.

"Sehingga panduan bermedsos penting untuk diketahui dan dipedomani umat Islam agar bisa memaksimalkan maslahat medsos dan menghindari madlaratnya," ungkapnya.

Sementara fatwa peribadahan di saat ini perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Walau saat ini cenderung sudah ada pelonggaran terkait kebijakan pandemi, namun fatwa ibadah masih tetap perlu dipahami masyarakat sebagai sebuah produk yang jika kondisi darurat telah terlewati maka hukum asal kembali berlaku.

Sosialisasi ini dilakukan dilaksanakan setiap akhir pekan dan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Sosialisasi diawali di Kecamatan Banyumas dan berakhir pada Ahad (27/3/2022) di Kecamatan Ambarawa. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru