• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 17 Mei 2024

Warta

Polres Way Kanan Sosialisasikan Penyuluhan Hukum pada Ormas Islam dan Masyarakat

Polres Way Kanan Sosialisasikan Penyuluhan Hukum pada Ormas Islam dan Masyarakat
Ketua PCNU Way Kanan, saat mengikuti sosialisasi UU KUHP baru (Foto: Istimewa)
Ketua PCNU Way Kanan, saat mengikuti sosialisasi UU KUHP baru (Foto: Istimewa)

Way Kanan, NU Online Lampung

Kepolisian Resort (Polres) Way Kanan bersama Tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyuluhan hukum, Kamis (2/5/2024).


Kegiatan sosialisasi digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pesat Gatra Polres Way Kanan, dengan dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin, Kasubsi Luhkum Polres Way Kanan Aipda Dani Saputra, Kaban Kesbangpol Kabupaten Way Kanan. 


Kemudian Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Ketua PCNU Way Kanan, Ketua LDII , Ketua Karang Taruna, siswa SMA dan SMK Kabupaten Way Kanan, tokoh adat, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Kanit Binmas, dan personel Polres Way Kanan.


Kasat Binmas Polres Way Kanan, AKP Burhannuddin mengatakan, pentingnya kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam melaksanakan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum. 


“Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan,” ujarnya mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo


Ia melanjutkan, tentunya tujuan sosialisasi dilakukan agar lebih memahami perundang-undangan dan peraturan sesuai materi UU KUHP terbaru, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan demi tegaknya supremasi hukum. 


“Dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam kehidupan sosial masyarakat,” tuturnya. 


Menurutnya dalam penggunaan kekuatan, tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Oleh karena itu, kepada peserta audiens peserta penyuluhan hukum dapat mengambil langkah tindakan kepolisian atas perubahan UU yang dimaksud.


Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, AKBP Fadzrya Ambar P menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres untuk menyampaikan informasi seputar perkembangan hukum nasional.


“Ini tentunya penting, untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada personel Polri dan jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja. Tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas,” katanya.

(Teddy Heriyanto)
 


Warta Terbaru