• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

PBNU Keluarkan Pedoman pada Pemilu 2024 bagi Pengurus Perkumpulan NU

PBNU Keluarkan Pedoman pada Pemilu 2024 bagi Pengurus Perkumpulan NU
Kantor PBNU. (Foto: Dian R/NUO Lampung).
Kantor PBNU. (Foto: Dian R/NUO Lampung).

Jakarta, NU Online Lampung

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pedoman dan arahan pada pengurus perkumpulan NU yang terlibat dalam kepesertaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. 


“Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab. Serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi surat tersebut.


Surat itu ditandatangani Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf tertanggal Rabu, 15 November 2023. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut. 


Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan, “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.


“Kemudian sebagai bagian dari pelaksanaan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU tersebut, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 30 Rabi’ul Akhir 1445 H/14 November 2023 memutuskan lima poin,” lanjut bunyi surat itu.


Pertama, bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.


Kedua, bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.


Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.


Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.


Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selanjutnya menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru