MUI Pringsewu Gelar Sarasehan Khatib dan Sosialisasi Fatwa Tentang Zakat Fitrah
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:17 WIB

MUI Pringsewu saat menggelar Sarasehan Khatib dan Sosialisasi Fatwa tentang Zakat Fitrah di Masjid Nasrullah, Pringadi, Pringsewu, pada Rabu (12/3/2025). (Foto: Istimewa
Dian Ramadhan
Penulis
Pringsewu, NU Online Lampung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu menggelar Sarasehan Khatib dan Sosialisasi Fatwa tentang Zakat Fitrah di Masjid Nasrullah, Pringadi, Pringsewu, pada Rabu (12/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh para khatib, imam masjid, dan tokoh masyarakat untuk memperdalam pemahaman tentang peran khatib serta menguatkan pemahaman umat mengenai kewajiban zakat fitrah.
KH Hambali, Ketua Umum MUI Pringsewu, menekankan pentingnya peran khatib dalam menyampaikan dakwah yang menyejukkan serta memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam, termasuk kewajiban membayar zakat fitrah sesuai ketentuan syariat.
“Dalam menyambut Ramadhan, penting bagi para khatib untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum zakat fitrah agar dapat memberikan bimbingan yang benar kepada masyarakat,” katanya.
“Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penyucian diri dan solidaritas sosial,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas pula fatwa terbaru terkait zakat fitrah, termasuk mekanisme pembayaran dalam bentuk uang dan beras, serta kriteria penerima zakat yang berhak.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pringsewu, Ustadz Ahmad Rifai menjelaskan bahwa Fatwa MUI memperjelas berbagai aspek terkait zakat fitrah yang sering menjadi perdebatan di masyarakat.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran umat Islam di Pringsewu untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat serta memperkuat peran khatib dalam membimbing umat.
Sementara H Muhammad Faizin yang menjadi pemateri terkait dengan pembinaan khatib menyampaikan pentingnya para khatib menata niat dengan baik dan ikhlas lillahi ta’ala sebelum menyampaikan khutbah. Mereka juga dianjurkan untuk mempelajari materi terlebih dahulu agar isi khutbah lebih mendalam dan berbobot.
“Membawa teks khutbah juga penting agar penyampaian tetap terarah dan tidak keluar dari topik utama,” katanya.
Pemilihan tema khutbah menurutnya juga menjadi hal penting dengan memilih tema yang menarik dan relevan dengan kondisi umat saat ini. Selain itu, penggunaan bahasa serta tingkat materi harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman jamaah agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
“Khatib harus menghindari penyampaian materi yang mengandung ujaran kebencian serta memastikan khutbah memuat minimal satu ayat Al-Qur’an dan satu hadits sebagai landasan,” jelasnya.
Dalam hal penampilan, seorang khatib disarankan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, dengan keutamaan memakai jubah sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah khutbah.
Gaya penyampaian juga perlu diperhatikan, di mana khatib dianjurkan untuk menghindari gaya khutbah yang menyerupai orasi, seperti terlalu banyak menggerakkan tangan atau berbicara dengan suara lantang yang berlebihan.
“Selain itu, lelucon atau candaan yang tidak relevan dengan materi khutbah sebaiknya dihindari agar suasana tetap khidmat dan penuh ketakwaan,” katanya.
Terpopuler
1
3 Amalan Malam Nuzulul Qur'an, Ahad 16 Maret 2025
2
Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir
3
Bacaan Qunut Witir pada Separuh Akhir Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemah
4
Kisah Sayyidah Khadijah ra dan Hari-Hari Menjelang Turunnya Al-Qur’an
5
Nuzulul Qur'an: Berikut 5 Fadilah Membaca Al-Qur'an pada Malamnya
6
Dialog Interaktif, Ajang Koordinasi dan Konsolidasi IPNU IPPNU Banjar Margo Tulang Bawang
Terkini
Lihat Semua